SUARA CIREBON – Uji Kompetensi (Ujikom) bagi eselon II yang menduduki jabatan kepala dinas, merupakan hal yang wajib, ketika sudah dua tahun menduduki jabatan tersebut.
Sehingga, pelaksanaan ujikom tidak melulu untuk kepentingan rotasi atau mutasi, tetapi merupakan kegiatan rutin yang harus diikuti pejabat yang sudah dua tahun menduduki salah satu jabatan.
Hal itu dikemukakan Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai terkait pelaksanaan ujikom pejabat eselon II yang kini tengah berlangsung, Selasa, 22 Oktober 2024.
“Senang atau tidak senang, ujikom harus diikuti oleh pejabat yang sudah dua tahun menduduki salah satu jabatan. Bukan karena mau dipindahin, tapi wajib bagi seluruh pejabat kalau sudah dua tahun, dilaksanakan ujikom,” ujar Hilmi.
Menurut Hilmi, ujikom yang sedang dilaksanakan sudah melewati tahap penulisan makalah. Dari semula hanya diikuti oleh 15 pejabat, kini bertambah menjadi 20 pejabat.
“Ada lima lagi pejabat yang sudah masuk dua tahun saat proses pelaksanaan (ujikom, red) menuju tahapan wawancara. Kalau tidak ikut (ujikom, red) malah jadi pertanyaan karena sudah dua tahun,” kata Hilmi.
Ia menjelaskan, kelima pejabat yang mengikuti ujikom susulan tersebut, disebabkan karena saat awal pendaftaran ujikom masih belum genap dua tahun. Namun ketika proses ujikom 15 pejabat lainnya memasuki tahap wawancara, masa kelima pejabat masuk dua tahun.
Dengan adanya lima pejabat yang sudah dua tahun menduduki jabatan kepala dinas, pihaknya pun mengusulkan mereka untuk diikutsertakan dalam ujikom bersama 15 pejabat lainnya yang telah lebih dulu mengikuti proses tersebut.
















