SUARA CIREBON – Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)Sulawesi Tenggara (Sultra) berunjuk rasa.
Mereka mendatangi gedung Pengadilan Negeri atau PN Kendari tempat Supriyani, guru honorer menjadi terdakwa dalam sidang perdana Kamis 24 Oktober 2024.
Para guru yang tergabung dalam PGRI menyatakan solidaritas. Mereka menuntut jaksa dan hakim membebaskan Supriyani.
Menurut PGRI, Supriyani hanyalah korban dari kriminalisasi. Kebetulan siswa yang mengaku mengalami kekerasan anak seorang polisi.
“Kami melihatnya ini kriminalisasi. Kasusnya sendiri banyak kejanggalan,” tutur Abdul Halim Momo, Ketua PGRI Sultra.
Di depan kantor PN Kendati, ribuan guru membentangkan spanduk dan poster dukungan kepada Supriyani.
Mereka juga membentangkan spanduk yang ditujukan kepada kepolisian untuk tidak semena-mena terhadap masyarakat kecil seperti guru honorer Supriyani.
“Polisi janganh semena-mena terhadap rakyat kecil,” demikian bunyi salah satu spanduk yang dibentangkan ribuan guru di depan PN Kendari.
Para guru juga mengungkapkan kasus Supriyani membuat mereka ketakutan jika ada siswa yang orang tuanya polisi.
“Sebab siswa bisa aja nakal.Namanya juga anak-anak.Tapi akan jadi masalah kalau orang tuanya polisi seperti dialami Supriyani,” tutur mereka.
Para guru juga mulai ada rasa enggan jiak ada dari siswanya ternyata anak polisi. Sebab kapan saja mereka bisa diperlakukan seperti Supriyani.
“Kami sekarang justru ketakutan kalau ada siswa yang ternyata orang tuanya polisi. Yang menimpa Supriyani bisa menimpa ke kami juga,” tutur mereka.
PASAL BERLAPIS
Guru honorer, Supriyani ternyata dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun.
Supriyani dijerat Pasal 80 Ayhar (1) juncto Pasal 76CUndang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UUPA).
Selain pasal-pasal dalam UUPA, Supriyani, ternyata juga dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Supriyani dijerat pasal berlapis terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus guru honorer SDN Baito, Konawe Selatan (Konsel).
Ujang Sutisna, JPU yang mendakwa Supriyani mengungkapkan, Supriyani dijerat pasal berlapis dnegan tindakan melakukan kekerasan terhadap anak kelas 1 SDN Baito, Konsel yang kebetulan anak seorang anggota polisi.
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan membantah dakwaan JPU. Karena itu, ia akan mengajukan eksepsi untuk membantah dakwaan jaksa.
“Tidak benar seperti dakwaan jaksa. Kami akan mengajukan eksepsi untuk membantah semua dakwaan jaksa terhadap klien kami,” tuturnya.
Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Stevie Rosano memberikan kesempatan kuasa hukum Supriyani mengaku eksepsi.
“Silakan, kami tunggu pada sidang depan Senin 28 Oktober 2024,” tutur Stevie Rosano. Dalam sidang perdana ini, Supriyani hadir dan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Kendati sehari sebelumnya, penahannya di Lapas Kendari telah ditangguhkan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.