SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2024-2029, Senin, 28 Oktober 2024.
Pembentukan AKD yang terdiri atas komisi-komisi, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah dan badan kehormatan dewan itu, melibatkan seluruh fraksi di DPRD, sesuai aturan dan proporsi yang sudah ditetapkan.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mengatakan, pembentukan dan penetapan AKD dilakukan dalam rangka mendukung mendukung kelancaran kerja-kerja lembaganya, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan.
“Penetapkan susunan AKD ini dalam rangka mendukung kelancaran kinerja para anggota legislatif, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.
AKD juga penting agar masing-masing komisi dan badan bisa segera bekerja menjalankan fungsi-fungsi legislatif dengan efektif,” ujar Sophi Zulfia, usai memimpin rapat paripurna.
Sophi mengatakan, proses pembentukan AKD didasarkan pada kesepakatan bersama antarfraksi, khususnya pada beberapa posisi strategis seperti Ketua Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK) DPRD.
“Dengan terbentuknya AKD ini, kami berharap dapat menghasilkan kolaborasi yang lebih harmonis antaranggota DPRD. Selain itu dapat segera merumuskan program kerja yang konkret,” ujarnya.
Ia mengakui, harus mengejar beberapa agenda dewan yang tertunda. Agenda-agenda itu harus dikejar, agar persoalan yang menjadi pekerjaan rumah “PR” pada periode sebelumnya dapat segera terselesaikan di periode ini.
“Ada beberapa agenda DPRD yang tertunda di periode sebelumnya, harus dikejar. Seperti terkait pembahasan raperda dan pengesahan tiga raperda yang tidak memenuhi quorum sebelum akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024,” katanya.
Menurutnya, salah satu raperda yang belum tuntas dibahas tersebut, adalah Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum disahkan.
“Ini menjadi perhatian, pada periode yang baru ini, Raperda RTRW juga perlu dibahas kembali agar kita semua memahami isi atau konteks yang ada di dalam raperda tersebut. Namun, sebelum dibahas akan dirapatkan terlebih dahulu dengan unsur pimpinan,” ungkapnya.
Pembahasan raperda tersebut, akan menjadi prioritas agar segera bisa diselesaikan dan dijalankan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Hal penting lain yang menjadi fokus kami adalah pengesahan APBD murni 2025,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil rapat paripurna, komposisi AKD sebagai berikut, Ketua Komisi I DPRD, Rohayati dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua Nova Fikrotushofiyah dari Fraksi PKS, Sekretaris Syam’un Nasiruddin dari Fraksi PKB.
Selanjutnya, Ketua Komisi II, R Cakra Suseno dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua Ade Irawan dari Fraksi PKS, Sekretaris Aan Setiawan dari Fraksi PDIP.
Ketua Komisi III, Anton Maulana dari Fraksi Golkar, Wakil Ketua Asep Zaenudin Budiman dari Fraksi Nasdem, Sekretaris Lukman Hakim dari Fraksi PDIP.
Komisi IV, diketuai Muchyidin dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua Hj Eryati dari Fraksi Gerindra, Sekretaris H Khanafi dari Fraksi Golkar. Sedangkan komposisi Bapemperda diketuai oleh Lukman Hakim, wakilnya Nurkholis.
Sementara Ketua Badan Kehormatan ketuanya adalah Yuki Eka Bastian, untuk wakilnya Diah rwani Indriyati.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.