SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2024-2029, Senin, 28 Oktober 2024.
Pembentukan AKD yang terdiri atas komisi-komisi, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah dan badan kehormatan dewan itu, melibatkan seluruh fraksi di DPRD, sesuai aturan dan proporsi yang sudah ditetapkan.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mengatakan, pembentukan dan penetapan AKD dilakukan dalam rangka mendukung mendukung kelancaran kerja-kerja lembaganya, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan.
“Penetapkan susunan AKD ini dalam rangka mendukung kelancaran kinerja para anggota legislatif, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.
AKD juga penting agar masing-masing komisi dan badan bisa segera bekerja menjalankan fungsi-fungsi legislatif dengan efektif,” ujar Sophi Zulfia, usai memimpin rapat paripurna.
Sophi mengatakan, proses pembentukan AKD didasarkan pada kesepakatan bersama antarfraksi, khususnya pada beberapa posisi strategis seperti Ketua Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK) DPRD.
“Dengan terbentuknya AKD ini, kami berharap dapat menghasilkan kolaborasi yang lebih harmonis antaranggota DPRD. Selain itu dapat segera merumuskan program kerja yang konkret,” ujarnya.
Ia mengakui, harus mengejar beberapa agenda dewan yang tertunda. Agenda-agenda itu harus dikejar, agar persoalan yang menjadi pekerjaan rumah “PR” pada periode sebelumnya dapat segera terselesaikan di periode ini.
















