SUARA CIREBON – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptanigsih-H Solichin (Wali) menjadi pasangan yang paling banyak menerima sumbangan dana kampanye pada Pilbup Cirebon atau Pilkada serentak 2024.
Hal ini berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1998/PL.02.5-Pu/3209/2/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024.
Diketahui totol sumbangan dana kampanye yang dilaporkan pasangan Wali sebanyak Rp2.356.500.000.
Pasangan Rahmat Hidayat-Imam Saputra (Rahim) jumlah sumbangan dana kampanye yang laporkan sebanyak Rp1.920.480.000.
Untuk pasangan H Imron-H Agus Kurniawan Budiman (Beriman) sumbangan dana kampanye yang laporkan sebanyak Rp1.316.391.800.
Sedangkan pasangan Lutfi-Dia Ramayana sumbangan dana kampanye yang dilaporkan sebesar Rp278.176.000.
Sumbangan dana kampanye sebesar Rp1,9 miliar yang laporkan pasangan Rahim merupakan dana yang sudah disiapkan oleh pasangan calon. Sumbangan dana tersebut berupa barang sebesar Rp1,8 miliar dan jasa sebesar Rp44 juta.
Sedangkan pasangan Beriman, sumbangan dana kampanye sebesar Rp1,3 miliar berbentuk uang tunai sebanyak Rp800 juta dan sebesar Rp514 juta berupa barang.
Sementara pasangan Wali, total sumbangan dana sebesar Rp2,3 miliar tersebut berasal dari pasangan calon dan juga sumbangan dari pihak lain sebesar Rp356,5 juta. Sumbangan dana kampanye tersebut berupa uang tunai.
Untuk pasangan Lutfi-Dia Ramayana yang menyiapkan dana sebesar Rp278 juta semuanya dalam bentuk barang.
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, mengatakan, aturan tentang dana kampnye diatur dalam PKPU No 14 tahun 2024. Menurut Apendi, dalam PKPU 14/2024 itu dijelaskan, sumber dana berasal dari tiga sumber.
“Dalam pasal 6 ayat 1 PKPU 14/2024 tersebut, dijelaskan, dana kampanye diperoleh dari sumbangan partai politik (parpol) peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu yang mengusulkan paslon, berikutnya dari paslon itu sendiri dan sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta,” kata Apendi.
Apendi menjelaskan, sumbangan perorangan meliputi perorangan individu, anggota/pengurus parpol, suami/istri paslon. Pada pasal 9, lanjut Apendi, dijelaskan, besaran sumbangan untuk badan usaha swasta paling banyak Rp750 juta dan bersifat akumulatif.
“Untuk perseorangan maksimal Rp75 juta bersifat akumulatif. Sedangkan sumbangan dari paslon dan parpol atau gabungan parpol pengusul paslon tidak dibatasi. Dan pada pasal 10 dijelaskan bentuk Dana Kampanye berupa uang, barang dan jasa,” katanya.
KPU, imbuh Apendi, sudah mengumumkan dana kampanye paslon melalui laman media KPU Kabupaten Cirebon pada tanggal 26 Oktober.
“Alhamdulillah dari empat paslon, semuanya sudah menyampaikan LPSDK sesuai dengan lampiran I PKPU No 14 tahun 2024 yaitu pada tanggal 24 Oktober 2024. Terima kasih atas kerja samanya baik petugas penghubung paslon, operator sikadeka paslon maupun para paslon,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.