SUARA CIREBON – Diduga terlilit utang akibat bermain judi online (Judol) seorang pria berinisial AG (21 tahun) ditemukan tewas gantung diri di dalam rumah, di Blok Senin RT 09 RW 04 Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Korban pertama kali ditemukan oleh kerabatnya yang hendak memasuki rumahnya.Melihat korban yang sudah tewas dalam posisi nenggantung kerabat korban tersebut segera melaporkannya ke aparat setempat.
“Jasad korban pertama kali ditemukan oleh nenek dari istri saat memasuki rumah, yang selanjutnya segera melaporkannya ke aparat Desa, Babinsa dan kepolisian,” kata Danramil 1713 Ligung Kapten Inf Sarna, Rabu, 30 Oktober 2024.
Menurut keterangan kerabat korban, Sarna, mayat korban ditemukan di rumahnya pada, Selasa 29 Oktober 2024, sekira pukul 18.30 WIB.
Saat memasuki rumah, korban sudah ditemukan sudah tidak bernyawa dan tergantung di palang kayu bangunan bagian dapur. Dibantu warga jasad korban lalu dibawa ke Puskesmas Ligung untuk dilakujan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Kesehatan UPTD Puskesmas Ligung dan Tim Inafis Polres Majalengka, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban sehingga kejadian ini adalah murni gantung diri.
“Keluarga juga telah menerima musibah ini dan meminta agar tidak dilakukan autopsi. Jasad korban diserahkan kembali kepada keluarga untuk segera dikebumikan di TPU desa setempat,” tuturnya.
Sedangkan motif yang melatarbelakangi aksi nekad korban, diduga karena terlilit hutang.
“Dari informasi yang didapat, diduga kuat motif korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri adalah karena korban terlilit hutang karena bermain Judi Online (Judol),” jelasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.