SUARA CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon langsung merespons informasi yang ramai di media sosial (medsos) terkait aksi sweeping larangan berjualan yang mengatasnamakan Rumah Makan Padang bagi pedagang non-(warga) Minang.
Jajaran Polresta Cirebon menindaklanjuti informasi, dengan mencari sumber video viral tersebut. Dari hasil penyelidikan, aksi sweeping yang viral tersebut, dilakukan Perkumpulan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pihaknya langsung melakukan klarifikasi ke pengurus PRMPC terkait video viral tersebut.
“Kami sudah berkomunikasi dengan ketua asosiasi PRMPC atau pemilik rumah makan Padang yang ada di Kabupaten Cirebon, dan (mereka, red) sudah menyampaikan klarifikasi,” kata Sumarni, Rabu, 30 Oktober 2024.
Menurut Sumarni, aksi tersebut dipastikan tidak berkaitan dengan larangan berjualan Rumah Makan Padang bagi orang non-Minang. Sumarni menjelaskan, pihak PRMPC merasa keberatan dengan banyaknya harga jual makanan Padang yang relatif sangat murah.
PRMPC mengkhawatirkan hal tersebut bakal mematikan RM Padang yang lain. Sehingga, PRMPC mengirimkan surat ke manajemen yang bersangkutan.
Sumarni menyebut, PRMPC juga sempat bernegosiasi dengan pihak manajemen. Dalam negosiasi tersebut, PRMPC hanya merasa keberatan dengan kalimat “Padang Murah” yang tertulis, bukan keberatan dengan harga jual yang murah tersebut.
“Manajemen diminta mengganti dengan kalimat lain seperti Serba Murah atau lainnya. Termasuk tidak boleh menggunakan label paket 10.000 atau paket 8.000, karena akan menghancurkan rumah makan Padang lainnya,” paparnya.



















