SUARA CIREBON – Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan gugatan dari Baim Wong.
Baim Wong didampingi Fahmi Bachmid kuasa hukumnya. Sedang sedangkan Paula Verhoeven memilih untuk tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Dalam persidangan tersebut pihak Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat bersitegang dan berdebat.
Pihak Paula Verhoeven meminta sidang digelar secara e court. Sedangkan pihak Baim Wong meminta sidang dilakukan secara offline.
Fahmi Bachmid lantas meminta sidang digelar tatap muka.
“Maunya sidangnya bukan pakai online. Jadi setiap minggu nggak apa-apa kita sepakati waktu jawab menjawab,” tuturnya.
Menurut Fahmi Bachmid pihak Paula Verhoeven tidak mengerti maksudnya.
“Kayaknya termohon tidak paham yang saya maksudkan,Yang saya maksudkan ini sidangnya selanjutnya jawab menjawab tidak melalui e-court tapi melalui hadir,” tambahnya.
Pihak Paula Verhoeven yang diwakili kuasa hukum Alvon Kurnia akhirnya menyetujui hal tersebut.
Namun ia meminta Baim Wong untuk tidak membatasi Paula Verhoeven bertemu dengan anak-anaknya.
“Sebelum dibatasi untuk bertemu dengan anak, saya mohon kepada majelis untuk memberikan perintah agar pemohon tidak memberikan batasan kepada klien kami,”katanya.
Kemudian majelis hakim dalam persidangan itu meminta pihak Paula Verhoeven mengajukan keberatannya dengan tertulis.
“Sampaikan keberatan saudara secara tertulis,” saut majelis hakim.
Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018. Namun sayang rumah tangga mereka tidak bertahan lama. Baim Wong pun menggugat cerai Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa,8 Oktober 2024.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.