SUARA CIREBON – Inspektorat Kota Cirebon membeberkan awal adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada proyek pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun 2018 lalu.
Inspektur Daerah Pemerintah Kota Cirebon, Asep Gina Muharam menuturkan, munculnya temuan BPK berawal atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Cirebon tahun 2017 yang diaudit di awal 2018.
Menurut Asep Gina, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas auditnya tersebut, dirilis pada pertengahan 2018. Dalam LHP tersebut, muncul temuan berupa denda keterlambatan pembangunan gedung Setda sebesar Rp11,3 miliar.
Denda sebesar Rp11,3 miliar diakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek multiyears Gedung Setda, yang harusnya selesai per 31 Desember 2017.
Denda keterlambatan tersebut, karena pada saat pemeriksaan gedung itu dinyatakan selesai di pertengahan April 2018. Artinya, berdasarkan hitungan ada keterlambatan selama 131 hari.
“Dengan perhitungan 131 hari x nilai pekerjaan (Rp86 miliar) x satu per mil (1/1000). Hasil perhitungannya muncullah kewajiban denda keterlambatan yang mesti dibayarkan pihak perusahaan kontraktor proyek Gedung Setda, di angka Rp11,3 miliaran,” kata Asep Gina Muharam, Jumat, 1 November 2024.
Setelah menerima LHP yang berisi temuan BPK tersebut, menurut Asep Gina, perangkat daerah disurati untuk menagih denda tersebut ke pihak kontraktor.
“Tapi dari denda keterlambatan Rp11,3 miliar itu, baru setor Rp1,7 oleh kontraktor PT Rivomas Penta Surya di tahun 2018,” ujarnya.
















