SUARA CIREBON – Menjelang Pemilihan Kuwu (Pilwu) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir tahun 2024. Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon meminta untuk memperkuat pengawasan dan keamanan selama pelaksanaan Pilwu PAW.
Hal ini disampaikan saat menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Ada beberapa hal yang bahas, salah satunya terkait persiapan teknis dan peningkatan pengawasan.
Ada tujuh desa di Kabupaten Cirebon yang akan menggelar Pilwu PAW pada 1 Desember 2024 mendatang. Ketujuh desa tersebut yaitu, Desa Kalirahayu, Kecamatan Losari. Desa Panggangsari, Kecamatan Losari. Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug. Desa Karangmangu, Kecamatan Susukanlebak.
Kemudian, Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang. Desa Karanganyar, Kecamatan Panguragan. Dan Desa Waled, Kecamatan Waled.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Nova Fikrotushopiyah menjelaskan,
rakor kali ini memfokuskan pada penguatan pengawasan agar proses pemilihan berjalan tertib dan bersih dari politik uang.
“Pemilihan kuwu PAW merupakan mekanisme penggantian bagi kuwu yang mengundurkan diri atau meninggal dunia. Proses ini biasanya dilakukan tiga hingga empat bulan setelah posisi kuwu dinyatakan kosong,” katanya.
Namun, dikatakan politikus PKS ini, pelaksanaan tahun ini tertunda akibat moratorium pilwu yang disebabkan oleh jadwal pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
















