SUARA CIREBON – Sebanyak 3.318 Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Cirebon resmi dilantik. PTPS ini nantinya akan melaksanakan tugas pengawasan pada hari H pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat melalui Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Abdul Kholik, mengatakan, 3.318 PTPS tersebut akan bertugas di 3.318 TPS yang tersebar di 40 kecamatan se-Kabupaten Cirebon.
“Alhamdulillah secara keseluruhan PTPS sudah dilantik di 40 kecamatan yang terbagi dalam dua hari kemarin. Pelantikan PTPS dilakukan oleh masing-masing Panwascam. Selanjutnya PTPS yang sudah dilantik ini langsung melakukan pengawasan di wilayah kerjanya masing-masing,” ujar Kholik, Selasa, 5 November 2024.
Menurut Kholik, tugas dari PTPS di antarnya melakukan persiapan pemungutan suara, pengawasan pelaksanaan pemungutan suara dan pengawasan penghitung surat suara di tingkat TPS.
“Tugas PTPS selanjutnya yakni melakukan pengawasan pergerakan hasil penghitungan surat suara ke tingkat PPS,” kata Kholik.
Menurutnya, PTPS memiliki kewenangan salah satunya adalah menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
PTPS, imbuh Kholik, harus menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara serta melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“PTPS tidak hanya bekerja pada hari pemungutan suara tetapi bekerja sejak tahapan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan, serta pelaksanaan pemungutan suara. Setelah dilantik, PTPS siap menjadi ujung tombak dan garda terdepan pengawasan pesta demokrasi di Indonesia,” tegasnya.
Disinggung jika ada yang mengundurkan diri, dikatakan Kholik, Panwascam memiliki kewenangan untuk langsung mengganti PTPS yang mundur tersebut. Panwascam, tegas Kholik, tidak perlu menunggu waktu lama dan harus segera mengisi kekosongan PTPS tersebut.
“Jika ada yang mengundurkan diri langsung diganti dengan yang baru olah Panwascam. Karena yang mengeluarkan SK untuk PTPS adalah panwascam,” tutupnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.