SUARA CIREBON – Tahap sortir dan lipat (sorlip) surat suara untuk Pilkada serentak 2024 menjadi ladang cuan bagi sebagian warga Kota Cirebon. Pasalnya, warga mendapatkan upah hingga jutaan rupiah dari proses sorlip surat suara tersebut.
Salah satunya, Rini (45), warga Kanoman, Kelurahan Pulasaren, Kota Cirebon yang mengaku mendapatkan upah hingga Rp2 juta dari hasil sorlip surat suara Pemilu 2024 lalu. Ia memperkirakan bakal mendapat upah yang tidak jauh beda pada sorlip surat suara Pilkada 2024 ini.
“Perkiraan engga jauh beda dari (sorlip surat suara, red) pemilu upahnya. Asal yang penting rajin,” kata Rini kepada wartawan saat ditemui di gudang logistik KPU Kota Cirebon, Rabu, 6 November 2024.
Rini bersama lima rekannya mendapat jatah sorlip 3000 surat suara dengan upah yang didapat sebesar Rp900 ribu. Dia mampu melipat sampai 9000 surat suara. Proses sorlip surat suara pilkada tersebut berlangsung selama empat hari.
“Satu surat suara harga (upah)-nya Rp300. Tinggal dikali jumlah yang berhasil disorlip dan dikali proses pengerjaan,” paparnya.
Serupa yang dikatakan Ahmad Fajri (30) warga Pekalangan, Kecamatan Pekalipan. Dia bersama 6 orang temannya diberi upah sebesar Rp1,8 juta untuk melipat kotak suara. Total ada 574 unit kotak suara yang harus dilipat.
“Kalau sampai selesai upahnya bisa sampai Rp2 juta, lumayan buat nambah uang belanja istri,” kata Fajri
Komisioner KPU Kota Cirebon, Sanubi mengatakan, pihaknya memperkerjakan sebanyak 160 orang untuk proses sorlip surat suara Pilkada serentak 2024. Sebagian besar pekerja berasal dari warga sekitar gudang KPU.
“Setiap kelompok diawasi pegawai KPU. Masuk dan keluar juga diperiksa oleh petugas kepolisian,” jelasnya.
Menurutnya, proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024 memiliki aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang terlibat dalam proses pelipatan surat suara. Persyaratan menjadi pelipat surat suara juga ketat.
Syaratnya, mulai dari KTP harus sesuai, tidak menjadi anggota partai politik, hingga tidak boleh menggunakan baju yang bernuansa kampanye. Syarat lainnya adalah tidak membawa senjata tajam, hingga korek api atau bahan yang mudah terbakar.
Sebelum memulai pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024, petugas lipat akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
“Jadi ada semacam sterilisasi. Mereka dilarang membawa tas yang kami takutkan ada senjata tajam, dilarang merokok, membawa korek api dan hal-hal lainnya yang bisa merusak surat suara Pilkada 2024,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.