SUARA CIREBON – Polemik revitalisasi Pasar Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, kembali manas. Puluhan orang yang mengaku sebagai pedagang Pasar Jungjang menggeruduk lokasi revitalisasi pasar, Rabu, 6 November 2024.
Aksi para pedagang tersebut, dipicu pemasangan plang oleh PT Dumib yang berisi maklumat larangan memasuki lahan pasar yang sedang direvitalisasi. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk dilakukan mediasi di Kantor Kuwu (Balai Desa) Jungjang.
Kepala Pasar Jungjang sekaligus mewakili pedagang pasar, Radi Ismail mengatakan, PT Dumib ditengarai akan memaksakan diri untuk melanjutkan pembangunan pasar dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Padahal, menurut Radi, putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kabupaten Cirebon menolak seluruh gugatan PT Dumib. Begitu pun dalam proses banding, putusan per tanggal 15 Agustus 2024 kemarin, menolak gugatan pihak PT Dumib.
“Dalam proses hukum itu (gugatan, red) PT Dumib tidak terima, sehingga naik banding. Di tingkat banding, pada 15 Agustus 2024 sudah keluar putusannya bahwa gugatan itu tidak diterima,” ujar Radi Ismail.
Meskipun sudah ada putusan tingkat banding tersebut, namun PT Dumib diduga memaksakan diri untuk melanjutkan proses pembangunan Pasar Jungjang yang sudah sekitar tiga tahun terhenti. Sehingga, pihaknya pun mempertanyakan hal tersebut kepada pihak PT Dumib.
“Bukan begitu caranya, itu tidak sesuai aturan,” kata Radi.
Hasil dari mediasi tersebut, lanjut Radi, selama ada tim arbitrase, kedua belah pihak menyepakati untuk saling menahan diri.
“Selama ada tim arbitrase kita sepakat saling menahan diri, tidak ada pembangunan ataupun pemasangan plang dan sebagainya,” terangnya.
Radi berharap, agar poin-poin hasil pembentukan tim arbitrase diperjelas. Salah satu contohnya, ketika pihak PT Dumib meminta ganti rugi, maka harus ditentukan secara profesional oleh tim arbitrase terkait nilai ganti rugi yang diinginkan pihak PT tersebut.
“Mangga ditentukan secara profesional nilainya berapa melalui tim arbitrase yang berada di pihak netral,” paparnya.
Ia menambahkan, keinginan para pedagang adalah revitalisasi segera diselesaikan. Sejauh ini, para pedagang Pasar Jungjang menggantungkan nasibnya pada proses hukum yang telah berjalan tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Dumib, Ucok Rolando Parilian, mengatakan, pihaknya beritikad baik untuk menuntaskan membangun pasar hingga 100 pesan. Saat ini, progres pembangunannya baru mencapai 55 persen.
“Karena selain kepentingan PT Dumib, ini juga hajat hidup orang banyak. Dengan dibangunnya pasar tersebut maka ekonomi akan semakin bagus. Keberadaan pasar sendiri nantinya akan berdampak pada peningkatan ekonomi rakyat,” ujarnya.
Ia menengarai ada pihak yang menghalangi proses pembangunan Pasar Jungjang dan dinilai melawan hukum. Karena itu pihaknya pun menempuh langkah yang baik.
“Jadi kita bicara dengan perangkat desa, kami akan menempuh media administrasi yang memang sudah disepakati dalam perjanjian untuk penyelesaian sengketa di luar perjanjian,” paparnya.
Karena itu, pihaknya menunjuk arbitrase untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Tadi sudah disepakati ada 2 orang dari pihak desa, ada 2 orang dari pihak PT Dumib, dan ada 1 orang yang netral. Ini untuk pertemuan hari berikutnya,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.