SUARA CIREBON – Polemik revitalisasi Pasar Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, kembali manas. Puluhan orang yang mengaku sebagai pedagang Pasar Jungjang menggeruduk lokasi revitalisasi pasar, Rabu, 6 November 2024.
Aksi para pedagang tersebut, dipicu pemasangan plang oleh PT Dumib yang berisi maklumat larangan memasuki lahan pasar yang sedang direvitalisasi. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk dilakukan mediasi di Kantor Kuwu (Balai Desa) Jungjang.
Kepala Pasar Jungjang sekaligus mewakili pedagang pasar, Radi Ismail mengatakan, PT Dumib ditengarai akan memaksakan diri untuk melanjutkan pembangunan pasar dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Padahal, menurut Radi, putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kabupaten Cirebon menolak seluruh gugatan PT Dumib. Begitu pun dalam proses banding, putusan per tanggal 15 Agustus 2024 kemarin, menolak gugatan pihak PT Dumib.
“Dalam proses hukum itu (gugatan, red) PT Dumib tidak terima, sehingga naik banding. Di tingkat banding, pada 15 Agustus 2024 sudah keluar putusannya bahwa gugatan itu tidak diterima,” ujar Radi Ismail.
Meskipun sudah ada putusan tingkat banding tersebut, namun PT Dumib diduga memaksakan diri untuk melanjutkan proses pembangunan Pasar Jungjang yang sudah sekitar tiga tahun terhenti. Sehingga, pihaknya pun mempertanyakan hal tersebut kepada pihak PT Dumib.
“Bukan begitu caranya, itu tidak sesuai aturan,” kata Radi.
Hasil dari mediasi tersebut, lanjut Radi, selama ada tim arbitrase, kedua belah pihak menyepakati untuk saling menahan diri.
















