SUARA CIREBON – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.
Dengan telah ditandatanganinua PP 47/2024 tersebut, pemerintah menghapus utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan di bank BUMN alias Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ketua BPD Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim berharap, kebijakan Presiden Prabowo Subianto tersebut, memprioritaskan nelayan kecil agar bisa terbebas dari ketergantungan para tengkulak atau bakul.
Lukman mengaku kerap mendapatkan keluhan dari para nelayan di Desa Citemu, terkait ketergantungan mereka kepada tengkulak. Menurut Lukman, selama ini nelayan kecil memiliki ketergantungan dengan para tengkulak, karena tidak memiliki akses permodalan di perbankan.
Menurut Lukman, dalam melakukan aktivitas kesehariannya, nelayan kerap melakukan pinjaman untuk biaya operasional melaut ke para tengkulak. Para tengkulak pun kerap memberikan modal biaya melaut kepada nelayan kecil.
“Masalahnya, hasil tangkapan nelayan dibeli oleh para tengkulak dengan harga murah, bahkan tidak sedikit tengkulak yang memonopoli harga,” kata Lukman, Senin, 11 November 2024.
Sehingga, imbuh Lukman, nelayan yang seharusnya mendapatkan hasil dari tangkapan, justru kerap jadi permainan tengkulak. Tak jarang, nelayan tidak mendapatkan hasil yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Jangankan untuk dibawa pulang, buat bayar pinjaman dari tengkulak saja masih kurang, dan saat hendak melaut mereka kembali pinjam ke tengkulak,” ujarnya.
















