SUARA CIREBON – Tak hanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tarif retribusi pasar untuk para pedagang di pasar-pasar tradisional di Kota Cirebon juga naik 100 persen lebih.
Para pedagang di pasar tradisional di Kota Cirebon mengeluh. Mereka rata-rata mengaku keberatan dengan kenaikan tarif retribusi yang dinilai tidak proporsional.
Data yang diperoleh, Senin 11 November 2024, tarif retribusi untuk padagang di pasar tradisional di Kota Cirebon, kini ditetapkan Rp22 ribu untuk kios per hari.
Kemudian untuk los, tarifnya naik menjadi Rp9 ribu per hari. Terjadi kenaikan yang mencapai 100 persen dari retribusi sebelumnya.
Tarif retribusi sebelumnya, untuk kios Rp10 ribu per hari. Sedangkan untuk los Rp4 ribu per hari. Kenaikan retribusi tersebut setelah ada Peraturan Wali Kota Cirebon terbaru tahun 2024 ini.
“Ini kenaikan yang tidak proporsional. Mencapai 100 persen lebih. Pedagang jelas keberatan,” tutur Romy Arief Hidajat, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon.
APPSI telah menampung keluhan dan keberatan para pedagang pasar tradisional dengan kenaikan tarif retribusi yang mencapai 100 persen lebih.
“Kami sudah menyampaikan ke Dinas Pasar dan DPRD soal keluhan dan keberatan seluruh pedagang soal kenaikan retribusi pasar yang sangat tinggi itu,” tutur Romy.

















