SUARA CIREBON – Terkait sengketa lahan antara warga dengan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) mencuat. Setelah Gilang Ramadhan, pemilik lahan yang diduga diserobot untuk pembangunan Tower 5 SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) 500 Kv, mengajukan aduan resmi ke DPRD Kabupaten Cirebon.
DPRD melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, hasilnya DPRD memberikan waktu 14 hari untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut kepada PT CEPR. Audiensi tersebut dihadiri oleh pihak PT CEPR, PLN, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan warga terdampak, termasuk Gilang Ramadhan.
“DPRD akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Audiensi berjalan baik dan kami memberikan waktu kepada PT CEPR untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu dua minggu,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana.
Anton menegaskan bahwa DPRD akan memastikan hak Gilang Ramadhan sebagai pemilik lahan terpenuhi, sementara PLN juga tetap bisa menjalankan fungsi listriknya yang penting bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Anton juga mengkritisi peran PT CEPR dan PLN terkait ketersediaan listrik di Kabupaten Cirebon. Meski terdapat PLTU di wilayah itu, masyarakat masih sering mengalami pemadaman listrik.
“PLTU di sini seharusnya bisa memberikan dampak positif bagi warga Cirebon, bukan justru membiarkan wilayah kita masih kerap gelap. Ini perlu perhatian serius dari CEPR dan PLN,” ujarnya.
Anton pun mendorong agar perusahaan lebih aktif dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan menciptakan solusi yang benar-benar dirasakan oleh warga Cirebon.
“CSR harusnya bisa memperbaiki kondisi masyarakat, apalagi kalau dari Jawa dan Bali saja bisa terang, masa di Kabupaten Cirebon masih gelap,” tambahnya.


















