SUARA CIREBON – Seorang selebgram perempuan berinisial ANS diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko), karena diduga menyebarkan (mempromosikan) situs judi online (judol).
ANS yang memiliki belasan ribu pengikut di akun Instagramnya itu, memanfaatkan untuk promosi situs judi online. Ia diketahui mengunggah konten judi online di media sosial Instagramnya, sebanyak dua kali sehari.
Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan, ANS yang tercatat sebagai warga Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon, dihubungi orang tidak dikenal melalui kolom Direct Message (DM) di akun Instagramnya.
Penghubung menawarkan imbalan Rp1,5 juta sampai Rp2 juta, jika bersedia mempromosikan situs kerang.live. Tawaran pun langsung diterima ANS.
“ANS lalu dimasukan ke dalam grup WhatsApp komunitas dengan nama talent kerang. Anggota grup berjumlah empat orang,” ujar Kasat AKP Anggi Eko Prasetyo, saat konferensi pers, Rabu, 13 November 2024.
Selain imbalan tersebut, ANS akan dibayar Rp50.000 untuk setiap orang yang mau bergabung, serta beberapa bonus jika berhasil mencapai penilaian tertentu.
ANS juga dijanjikan keuntungan berkali lipat jika berhasil merekrut selebgram lain dengan banyak pengikut untuk mempromosikan judi online.
“Tersangka mengaku telah melakoni promosi situs judol ini sejak Oktober 2023 lalu,” katanya.
Dia menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita oleh Polres Cirebon Kota diantara nya 1 unit handphone, 11 lembar print out hasil screenshoot Instastory akun instagram atas nama ANS.
“Satu buah flasdisk yang berisi informasi akun ANS serta 1 aplikasi keuangan digital,” ujar Anggi
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti akun-akun media sosial, terutama yang menawarkan konten-konten berbau perjudian.
“Perjudian online adalah tindakan ilegal yang dapat merugikan banyak pihak. Inilah yang menjadi konsen kami. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan sekaligus penanganan pemberantasan judi online yang menjadi salah satu atensi Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Anggi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ciko. Sejauh ini pihak penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ANS dikenakan Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.