SUARA CIREBON – Seorang pria warga Blok Makam Jati, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon berinisial MI (33) dibekuk polisi.
Dia digelandang polisi lantaran melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap pasangan suami istri, DR (31) dan RR (32).
Peristiwa brutal itu terjadi di Blok Petapean, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon pada Sabtu kemarin sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat ini, tersangka MI telah diamankan beserta barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu berwarna cokelat muda yang digunakan tersangka dalam aksi tersebut. Selain itu, barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat bercak darah juga turut disita Polisi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku telah lama menyimpan rasa kepada korban.
Bahkan, pelaku sempat menyatakan perasaannya kepada korban namun ditolak dengan kata-kata yang dinilai pelaku telah menyakiti perasaannya.
“Pelaku sudah menyatakan rasa kepada korban, tapi menurut pengakuan pelaku, korban malah menghina pelaku dengan kata-kata yang menyakitkan,” ujar Sumarni, Selasa, 19 November 2024.
Ia menjelaskan, pelaku semakin sakit hati ketika mengetahui korban dipinang oleh laki-laki lain. Hal itu membuat pelaku nekat untuk melakukan aksi pembacokan terhadap kedua korban.
















