SUARA CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan TR, warga Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, terduga penyalahgunaan pupuk subsidi (bersubsidi).
Dari tangan TR, polisi menyita sebanyak 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea dan 9 kilogram pupuk subsidi jenis NPK Ponska. Barang bukti tersebut diamankan dari gudang di sebuah rumah di Desa Bunder, Kecamatan Susukan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut, berawal dari curhatan petani yang kesulitan mendapatkan pupuk subsidi.
Seperti diketahui, guna mendukung program ketahanan pangan pemerintah, Polresta Cirebon intens menjalin komunikasi dengan para petani melalui beberapa kegiatan termasuk Jum’at Curhat. Dari kegiatan tersebut, Polresta Cirebon mendapat curhatan petani yang kesulitan mendapatkan pupuk subsidi.
Menurut Kapolresta Kombes Pol Sumarni, curhatan petani tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendalami informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi di desa tersebut.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan penggrebekan ke rumah terduga pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi di Desa Bunder, Kecamatan Susukan, TR.
Diketahui, pelaku bukanlah pengecer resmi pupuk subsidi. Namun, TR nekat menjual pupuk subsidi jenis urea kepada warga yang bukan merupakan kelompok tani atau petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi.
Dari pengakuan terduga pelaku, lanjut Sumarni, TR merupakan petani yang membeli pupuk subsidi kepada agen resmi. Pupuk tersebut kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Bahkan, TR juga meminta data istri dan keponakannya agar dapat membeli pupuk subsidi dalam jumlah banyak.
“Jadi pupuk yang dibeli dari agen resmi ini kemudian dipool di gudang miliknya untuk kemudian dijual lagi secara eceran kepada petani yang membutuhkan dengan harga di atas HET,” ujar Sumarni, saat jumpa pers, Senin, 18 November 2024.
Dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea, 9 kilogram pupuk subsidi jenis NPK Ponska, uang tunai Rp450 ribu, dan nota pembelian pupuk subsidi jenis urea.
Kombes Pol Sumarni menyampaikan, pihaknya akan terus berkordinasi dengan Dinas Pertanian dan para petani melalui kelompok tani guna menekan terjadinya kasus serupa. Ia mengimbau para petani agar kejadian tersebut menjadi pelajaran dan tidak menyalahgunakan pupuk subsidi.
“Yang bersangkutan mengaku sudah 2 bulan menjual pupuk subsidi. Keuntungan yang didapat adalah Rp2.000 per kilogram dari hasil penjualan tersebut. Tapi kita masih kembangkan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf B atau pasal 1 sub E3 UU Darurat RI Nomor 7 tahun 1955, atau pasal 34 Permendag Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.