SUARA CIREBON – Seorang petani sekaligus peternak dari Desa Palimanan Barat, Kabupaten Cirebon, Tri Suwanto menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Utang Macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan.
Tri sangat berharap kebijakan tersebut dapat memberi keringanan utang, sehingga bisa lepas dari jerat beban finansial yang menghimpitnya selama ini.
Pasalnya, ia pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp200 juta ke bank demi mempertahankan usaha ternak sapi yang menjadi sandaran hidup keluarganya.
Tri Suwanto mengaku mulanya pernah berjaya dengan memiliki 60 ekor sapi potong di peternakannya. Namun, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terjadi pada 2022 telah meluluhlantakkan usahanya.
Kondisi tersebut, menurut dia, mengakibatkan kerugian besar hingga terpaksa mengajukan pinjaman sebesar Rp200 juta ke bank demi mempertahankan usahanya tersebut.
“Dulu saya punya 60 sapi, tapi karena ada PMK, satu per satu sapi harus dijual untuk menutup kerugian,” ujar Tri, Senin, 18 November 2024.
Ia menjelaskan, pinjaman dari bank Rp200 juta tersebut sebagai upaya untuk mengembangkan usaha ternak sapi. Namun akibat wabah PMK dan berbagai musibah lainnya telah membuat sapinya sakit dan mati, sehingga ia hanya mampu membayar bunga utangnya saja.
“Sekarang, sisa utang pokoknya masih Rp100 juta, tapi saya hanya mampu membayar bunganya saja. Untuk pokok utang dibantu seadanya oleh anak,” kata Tri.
















