SUARA CIREBON – Anggota DPRD Kota Cirebon akan melaksanakan kegiatan reses masa persidangan III tahun 2024, pada tanggal 19-22 November 2024.
Terkait kegiatan tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Joharudin, mengingatkan seluruh anggota DPRD untuk tidak melakukan kampanye terselubung. Mengingat, waktu pelaksanaan reses bersamaan dengan masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Joharudin mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD yang menggelar reses untuk tidak mengundang calon kepala daerah.
“Kami sudah sampaikan sejumlah aturan. Maka kami harap seluruh anggota DPRD taat dengan aturan tersebut,” kata Joharudin, Selasa, 19 November 2024.
Selain itu, saat reses anggota DPRD dilarang menampilkan alat peraga kampanye (APK) baik dalam bentuk pakaian, baliho dan spanduk pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024, di sekitar tempat reses.
“Yang tidak berkaitan dengan reses mohon dihilangkan dulu. Jangan samakan antara reses dengan kampanye,” ujarnya.
Joharudin menegaskan, saat reses anggota DPRD dilarang menyebutkan nama calon kepala daerah apalagi ajakan untuk memilih atau mencoblos. Ia memastikan, jjarannya akan mengawasi secara ketat pelaksanaan reses kali ini.
“Perangkat kami yang ada di bawah akan kami terjunkan untuk mengawasi jalannya reses DPRD Kota Cirebon,” ujar Joharudin.
















