SUARA CIREBON – Ribuan buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja melakukan demo atau aksi unjuk rasa (unras) di depan Kantor Bupati Cirebon, Kamis, 21 November 2024.
Dalam orasinya, buruh menuntut kenaikan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) hingga 20 persen pada 2025 nanti.
Pantauan Suara Cirebon, aksi unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan. Para pengunjuk rasa terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian yang berjaga di depan pintu gerbang kantor Bupati. Kericuhan dipicu ketika massa mencoba menerobos barikade polisi dan berusaha masuk melalui pintu gerbang tersebut.
Beruntung, kericuhan tidak berlangsung lama karena koordinator aksi dengan menggunakan pengeras suara terus menerus meminta massa untuk menahan diri. Koordinator aksi juga menjelaskan akan adanya audiensi sejumlah perwakilan demonstran dengan pejabat Pemkab Cirebon saat itu juga.
Benar saja, sesaat setelah koordinator aksi berhasil meredam massa, sejumlah perwakilan pengunjuk rasa dipersilakan masuk untuk melakukan audiensi.
Ketua DPC SPN Cirebon, Acep Sobarudin mengatakan, aksi yang digelar oleh para serikat pekerja ini dalam rangka menyuarakan aspirasi para buruh untuk meminta kenaikan UMK di tahun 2025 mendatang.
“UMK tahun 2025 ini tidak lagi mengunakan PP 51, melainkan mengunakan unsur kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Acep.
Menurut Acep, sesuai kajian yang dilakukan oleh serikat pekerja, kenaikan UMK tahun 2025 di Kabupaten Cirebon yang ideal berada di kisaran 20 persen.

















