SUARA CIREBON – Integritas penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu beserta seluruh jajarannya, red) pada Pilkada serentak 2024 yang tinggal menghitung jam ini, jangan dikotori dengan tindakan-tindakan yang tidak berintegritas oleh oknum penyelenggara pemilihan.
Hal itu dikemukakan Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Cirebon, Taufik Hidayat dalam imbauan moral jelang pemilihan, Minggu, 24 November 2024.
Menurut Taufik, pihaknya merasa perlu mengeluarkan imbauan, karena dugaan indikasi ke arah tersebut terasa sejak beberapa hari terakhir, jelang pelaksanaan pemilihan.
“Beredarnya chat Ketua KPU Kota Cirebon dengan mantan caleg yang seolah menyayangkan dukungan terhadap paslon tertentu merupakan bukti yang sulit dibantah,” tegas Taufik Hidayat.
Pihaknya perlu menyampaikan imbauan moral, lantaran indeks kerawanan pilkada bukan melulu soal politik uang, banjir, distribusi logistik, akses internet dan hal lainnya, tapi juga menyangkut integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu yang saat ini patut dicurigai.
“Sejak debat publik yang memunculkan perdebatan boleh tidak membawa catatan (contekan), membawa kartu dalam debat termasuk APK atau bukan, hingga beredar chat Ketua KPU Kota Cirebon dengan mantan caleg, kami patut cemas terhadap integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu,” tegas Taufik.
Menurut Taufik, mestinya hal-hal yang berpotesi mengundang polemik harus dihindari penyelenggara. Begitu juga dengan “keberpihakan” penyelenggara pemilihan, menurut Taufik, jangan sampai diumbar karena dapat memicu protes dari pihak-pihak yang dirugikan.
“Keberpihakan cukup simpan dalam hati dan gunakan saat pencoblosan,” ujarnya.
“Kepada penyelenggara pemilihan, pegang teguh integritas dan profesonalisme sesuai amanat undang-undang. Jadi jangan korbankan rakyat. Biarkan rakyat memilih sesuai nurani dan pilihannya. Mari jaga kondusivitas lingkungan masing-masing,” ajak Taufik, menambahkan.
Ketika ditanyakan apakah pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait chat Ketua KPU Kota Cirebon dengan mantan caleg ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pihaknya masih mempelajari dan masih mengumpulkan bukti.
“Bila diperlukan bisa dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran etik tersebut. Dalam kasus ini, jika DKPP menilai chat tersebut menunjukkan keberpihakan, maka Ketua KPU dapat direkomendasikan untuk diberi sanksi etik, seperti peringatan tertulis atau bahkan pemberhentian dari jabatan,” beber Taufik.
Lebih jauh Taufik menjelaskan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu meliputi tindakan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.
“Chat ketua KPU Kota Cirebon tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip netralitas, integritas dan profesionalisme yang diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat yang di antaranya menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu harus bersikap netral dan tidak menyatakan pernyataan, pendapat dan komunikasi yang menunjukkan keberpihakan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.