SUARA CIREBON – Mengejutkan, Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), menahan Rohidin Mersyah.
OTT KPK dilakukan hanya beberapa hari menjelang pemungutan suara. Rohidin sendiri, merupakan kontestan (peserta) Pilkada Serentak 2024 untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu.
Rohidin yang merupakan calon Gubernur Bengkulu petahanan, bersama sejumlah pejabat lain di Pemprov Bengkulu, ditangkap dan ditahan KPK.
Ia diduga melakukan tindakan korupsi dengan memobilisasi dana untuk pembiayaan pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu.
KPK melakukan OTT terhadap Rohidin bersama sejumlah uang yang dijadikan barang bukti. Uang tersebut akan diberikan ke cagub petahana dari Partai Golkar untuk biaya terkait pencalonannya di pilkada Serentak 2024 ini.
Setelah terkena OTT, Rohidin dan sejumlah pejabat di Pemrpov Bengkulu ditahan di Jakarta. KPK juga mengumumkan soal penangkapan Rohidin yang pada Pilgub Bengkulu 2024 ini berpasangan dengan politisi wanita bernama Meriani.
Setelah Rohidin Mersyah ditangkap, bagaimana nasib pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu untuk Periode 2024-2025?
Ketua KPU Bengkulu, Rosman Sudarsono menjelaskan, tahapan Pilkada Serentak 2024 tidak terganggu oleh OTT KPK terhadap salah satu cagub.
“Proses dan tahapan tidak terganggu. Kita tetap berjalan normal. Logistik pemilu sudah disebarkan sampai ke desa-desa. Sekarang masa tenang, tinggal menunggu pemungutan suara 27 November 2024 ini,” tutur Rosman.
Terkait OTT KPK, Rosman menjelaskan, hal ini diatur dalam Undang Undang Pilkada dan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 17 Tahun 2024, untuk calon yang berhalangan karena berbagai sebab, termasuk terkait masalah hukum.
“Proses hukumnya biarkan berjalan. Itu kewenangan KPK. KPU tetap menjalan proses pilkada sesuai agenda,” tuturnya.
Nama Rohidin Mersyah, bersama pasangannya, Meriani, tetap ada di surat suara. Hak-hak politiknya, sebagaimana statusnya sebagai calon Gubernur Bengkulu, tetap melekat sebelum ada putusan hukum yang final dan mengikat.
“KPU tetap pada agenda. Biarkan itu ranah KPK terkait perkaranya,” tutur Rosman.
Lalu bagaimana sikap Partai Golkar selaku parpol tempat Rohidin bernaung ?
Golkar tetap menghormati Rohidin sebagai kader yang tengah diusung dalam Pilgub Bengkulu pada Pilkada Serentak 2024.
“Kita tetap menghormatinya. Statusnya belum terpidana.Jadi hak politiknya sebagai calon tetap melekat. Ia berhak untuk tetap mengikuti tahapan Pilkada Serentak 2024 yang memasuki masa tenang menjelang pemungutan suara,” tutur Christina Aryani, Ketua DPP Golkar Bidang Hukum dan HAM.
Golkar, bersama parpol koalisi lainnya, tetap melihat Rohidin memiliki hak dalam Pilkada Serentak 2024 ini.
“Khan statusnya belum terpidana.Jadi ia tetap punya hak politik secara konstitusional,” tutur Christina.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.