SUARA CIREBON – Pengajuan Isbat yang oleh pasangan Rizky Febian dan Mahalini untuk mengesahkan pernikahan mereka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditolak majelis hakim.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Humas PA Jaksel, Suryana, pada Senin, 25 November 2024 saat di temui di kantornya.
“Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang,” katanya.
Pihak pengadilan sendiri menyarankan mereka untuk menikah ulang tapi tergantung keputusan dari Rizky Febian dan Mahalini sendiri.
“Oh itu mah nggak ada dijadwalkan, tergantung yang bersangkutan dan bersangkutan sendiri. Iya makanya kalau untuk itu tidak ada kaitannya sudah urusannya pribadi gitu ya, setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan itu melengkapi,” ungkapnya.
Suryana menjelaskan penolakan yang di lakukan majelis hakim itu karena wali yang menikahkan keduanya tak memenuhi kriteria rukun nikah.
“Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim nah disitulah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” terangnya.
Suryana juga mengatakan wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu.
“Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” jelasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.