SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, menerima sertifikat Indikasi Geografis (IG) batik merawit dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Merawit sendiri merupakan sebuah teknik membatik khas Kabupaten Cirebon.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi mengatakan, penerimaan sertifikat IG tersebut merupakan langkah awal untuk mendorong pengembangan lebih lanjut batik merawit.
Menurut Wahyu, penetapan IG merawit ini resmi ditetapkan sejak 4 November 2024 kemarin. Penetapan IG tersebut sekaligus menjadi IG batik pertama di Kabupaten Cirebon dan keenam di Indonesia.
“Ini menjadi IG batik keenam di Indonesia sekaligus yang pertama bagi Kabupaten Cirebon,” kata Wahyu Mijaya, Senin, 25 November 2024.
Ia menjelaskan, sertifikat IG berfungsi sebagai tanda daerah asal produk batik dengan teknik merawit. Tanda IG juga menjadi salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk melindungi keaslian dari produk budaya ini.
“Label IG ini memberikan gambaran terkait karakteristik maupun kualitas dari batik khas Cirebon ini. Kami bersyukur atas pencapaian ini,” kata Wahyu.
Kedepan, pihaknya akan memanfaatkan sertifikat IG untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pelestarian budaya batik merawit.
Ketua Asosiasi Perajin dan Pengusaha Batik Indonesia (APPBI) Komarudin Kudiya, menyampaikan, teknik merawit memiliki keunikan tersendiri dan proses pembuatannya pun tidak mudah.
















