SUARA CIREBON – Lima petugas pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Majalengka Jawa Barat, meninggal dunia.
Lima orang tersebut, dua di antaranya meninggal setelah proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024. Dari lima yang meninggal, hanya dua petugas yang meninggal setelah proses Pilkada.
Ketua Divisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Majalengka, Deden Syaripudin, mengatakan, lima petugas itu terdiri dari pantarlih, KPPS, hingga sekretariat PPS.
“Dari lima yang meninggal, hanya dua petugas yang meninggal setelah proses Pilkada,” kata Deden, Senin, 2 Desember 2024.
Berdasarkan informasi, kedua petugas yang meninggal diduga karena kecapaian setelah bertugas. Selain itu, keduanya juga memiliki riwayat penyakit penyerta (komorbid), yang membuat kondisi kesehatan keduanya semakin memburuk.
Deden juga memastikan, ahli waris dari lima petugas tersebut juga telah diberikan santunan baik dari KPU Kabupaten Majalengka maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Semuanya sudah diberikan santunan,” jelasnya.
Selain anggota penyelenggara pemilu yang meninggal dunia, KPU Majalengka juga menyebutkan, ada juga sejumlah penyelenggara Pemilu yang sakit dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Selain sakit, ada juga anggota penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan, saat pendistribusian logistik Pilkada Serentak 2024 pada 26 November 2024.
“Biaya perawatan rumah sakit seluruh anggota KPPS yang sakit dan mengalami kecelakaan tersebut juga sudah ditanggung BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.