SUARA CIREBON – Puluhan bangunan warung remang-remang (warem) di kawasan Goa Macan Blok Karangbaru Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol yang ditertibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, pada 31 Juli 2024 lalu, kondisinya belum berubah.
Puluhan bangunan tersebut masih dibiarkan rata dengan tanah dan hanya menyisakan puing-puingnya saja.
Pemerintah Desa (Pemdes) Palimanan Barat beserta masyarakat setempat terus mengawasi lokasi tersebut, agar tidak dibangun kembali oleh para pengusaha warem.
Salah satu pengawasan yang dilakukan ialah dengan memasang spanduk bertuliskan, “Dilarang Mendirikan Bangunan Apapun di Atas Tanah Milik Pemerintah Desa Palimanan Barat Ini”.
Perangkat Desa Palimanan Barat, Rokhman mengatakan, spanduk larangan mendirikan bangunan sengaja dipasang agar tidak ada pihak manapun yang mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Selain itu, spanduk tersebut juga banyak dipasang oleh masyarakat sebagai bentuk partisipasi pengawasan.
“Intinya, tanah desa ini tidak boleh didirikan bangunan baru yang tidak berizin,” kata Rokhman, Senin, 2 Desember 2024.
Menurut Rokhman, Pemdes Palimanan Barat berencana menjadikan lokasi eks warem Goa Macan itu menjadi warung sehat dan ruang terbuka hijau (RTH). Saat ini, Pemdes setempat sudah menggelar musrenbang desa terkait rencana pembangunan di lokasi Goa Macan tersebut.
“Rencananya, lokasi itu akan direvitalisasi menjadi warung sehat dan menjadi RTH. Warung sehat ini akan dikelola oleh BUMDes, nanti kita sewakan,” ujar Rokman.


















