SUARA CIREBON – Sengketa tanah bengkok Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, memanas. Hal itu dipicu tindakan pihak yang mengklaim telah membeli tanah bengkok tersebut (Dian) yang mendatangi lahan sengketa dengan tujuan memasang patok.
Upaya pemasangan patok di tanah bengkok yang berlokasi di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu itu langsung mendapat perlawanan masyarakat.
Masyarakat mencegah aksi pematokan yang dilakukan Dian lantaran hingga kini belum ada bukti nyata yang menyatakan tanah bengkok tersebut telah berpindah tangan secara sah.
Rekaman video berisi keribuatan antara Dian dengan masyarakat Setupatok yang mencegah aksi pemasangan patok di lahan bengkok Desa Setupatok berlokasi di Desa Banjarwangunan, itu beredar luas, Senin, 2 Desember 2024.
Dalam vidio tersebut, warga Setupatok tampak mempertanyakan kedatangan Dian selaku pihak yang mengklaim tanah seluas 3 hektare untuk memasang patok. Hal itu lantaran permasalahan sengketa tanah ini belum selesai.
Bahkan terlihat sejumlah perangkat Desa Setupatok maupun Banjarwangunan hingga aparat setempat hadir di lokasi tersebut.
Dalam perdebatan itu, Dian menyebut tanah tersebut sudah dibelinya bahkan sudah diputuskan pengadilan dan dimenangkan olehnya. Sehingga, dirinya mengklaim tidak perlu lagi dibuktikan siapa yang menjual tanah tersebut.
Sementara warga tetap mendesak Dian agar menghadirkan pihak yang menjual tanah tersebut, karena yakin tanah tersebut milik Desa Setupatok sehingga tidak bisa diperjualbelikan begitu saja.
















