SUARA CIREBON – Petugas Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalan Cirebon-Bandung.
Para petugas metrologi legal memeriksa mesin pompa bahan bakar minyak (BBM) pada SPBU untuk memastikan akurasi alat-alat tersebut.
Sidak dilakukan di sejumlah SPBU yang berada di Kecamatan Gempol dan Ciwaringin. Petugas memeriksa secara menyeluruh mesin cor BBM, baik BBM subsidi maupun nonsubsidi.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, Dadang Raiman didampingi Kabid Metrologi Legal, Tri Paribani mengatakan, sidak pengawasan pompa ukur BBM dilakukan di sejumlah SPBU, terutama SPBU yang berada di jalur utama momen Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Menurut Dadang, sidak menjelang libur Nataru ini sebagai upaya melindungi konsumen dalam mendapatkan BBM sesuai dengan takaran. Sidak tersebut telah dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024 kemarin.
“Kegiatan pengawasan pompa ukur BBM ini untuk memberikan jaminan kebenaran takaran BBM, dan sebagai upaya perlindungan kepada pemilik kendaraan agar terhindar dari praktik penyelewengan saat pengisian BBM,” kata Dadang, Selasa, 3 Desember 2024.
Menurut Dadang, dalam kegiatan tersebut pihaknya memeriksa secara menyeluruh mesin cor BBM, baik BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi, termasuk memeriksa kelayakan mesin-mesin tersebut.
“Pemeriksaan rutin ini meliputi pemeriksaan cap tanda tera, pengujian ukuran liter BBM sebanyak tiga kali dengan kecepatan yang sama pada setiap nozzle yang terdapat pada stasiun SPBU,” paparnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pengeluaran BBM yang tercatat di mesin dengan jumlah sebenarnya.
“SPBU yang kita kunjungi diminta untuk membuka kontak pompa ukur untuk memastikan peralatan yang ada di dalamnya berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas Dadang.
Dadang menyampaikan, efek peningkatan kebutuhan BBM menjelang Nataru memungkinkan terjadinya aksi kecurangan yang dilakukan oleh oknum SPBU.
Selain itu, faktor ketidaksengajaan juga dimungkinkan terjadi karena karakter alat pompa ukur BBM mengalami error akibat lonjakan transaksi selama momen Nataru.
Pengawasan dan pemeriksaan diharapkan agar pihak pengelola SPBU memberikan pelayanan sesuai hak dan kewajiban. Hal tersebut dalam rangka melindungi masyarakat sebagai konsumen sesuai amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dari kesalahan pengukuran.
Selain menyasar SPBU-SPBU di jalur utama momen Nataru, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 SPBE (tabung gas elpiji) dan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus).***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.