SUARA CIREBON – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, pada perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.
Sanksi pemberhentian sebagai ketua KPU Jabar tersebut harus diterima Umi, di tengah proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2024 yang tengah memasuki tahap rekapitulasi suara.
Komisioner KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi’i mengatakan, terbitnya keputusan DKPP tersebut tidak akan menghambat tahapan Pilgub Jabar yang tengah berjalan.
“Keputusan dari DKPP ini bersifat final dan mengikat, sebagai lembaga yang menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu, kami hormati keputusan tersebut. Namun kami juga belum menerima secara resmi salinan keputusan tersebut,” ujar Sapi’i kepada sejumlah awak media, Selasa, 3 Desember 2024.
Mantan komisioner KPU Kabupaten Cirebon ini memastikan tahapan Pilgub yang saat ini tengah memasuki proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota, tidak akan terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut.
Pihaknya memastikan, tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan baik dan profesional.
“Sebagai kolega dari ibu ketua, tentunya sedih dengan keputusan tersebut. KPU Jawa Barat tetap solid dan siap menjalankan tugasnya meski menghadapi situasi ini,” katanya.
KPU Jawa Barat, menurut Sapi’i, mempunyai sistem dan juga personel yang solid. Ditambah hadirnya tim sekertariat yang tangguh akan menyelenggarakan tahapan Pilkada ini dengan sebaik-baiknya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni resmi diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP.
Ummi Wahyuni dianggap melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, setelah dianggap membiarkan pergeseran suara Partai Nasdem dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin, 2 Desember 2024.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat kepada Teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata J Kristiadi.
Gugatan terhadap Ummi diajukan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat, terkait dugaan kerugian yang dialami Ujang Bey, calon anggota DPR RI nomor urut 5 dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.
DKPP memberikan waktu tujuh hari untuk melaksanakan putusan ini. Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat tahapan Pemilu di Jawa Barat sedang memasuki masa krusial.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.