SUARA CIREBON – Sengketa tanah bengkok Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang berada di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, viral di media sosial.
Sengketa tersebut makin memanas, saat warga bernama Dian yang mengklaim memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, berniat memasang patok, namun dihalangi warga Setupatok. Video perdebatan antara Dian dengan warga yang menghalangi pemasangan patok viral dan mendapat perhatian masyarakat.
Kondisi tersebut, mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarwangunan angkat bicara. Pasalnya, tanah yang disengketakan, lokasinya berada di Desa Banjarwangunan.
Kuwu Banjarwangunan, Sulaiman menuturkan, riwayat tanah yang disengketakan oleh Pemdes Setupatok dan warga bernama Dian tersebut, awalnya merupakan tanah eks tegal pangonan milik Desa Banjarwangunan.
Pada tahun 1990, lanjut Sulaiman, tanah tersebut oleh Bupati Cirebon, Suwendo diberikan kepada Desa Setupatok, dengan status pinjam pakai, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Dasar pertimbangan SK Bupati tersebut, menurut Sulaiman, karena Desa Setupatok saat itu tidak memiliki tanah bengkok.
“Sepengetahuan saya, di tahun 90-an tanah tersebut di-SK-kan oleh Bupati Cirebon saat itu, Pak Suwondo, untuk hak pinjam pakai Desa Setupatok,” kata Sulaiman kepada Suara Cirebon, Selasa, 3 Desember 2024.
Menurut Sulaiman, pada tahun 1994, tanah tersebut diakui milik keluarga keraton. Keluarga keraton tersebut, imbuh Sulaiman, ingin menjual tanah itu kepada warga Bandung melalui proses jual beli sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian pada tahun 1997, lanjut Sulaiman, pembeli tanah asal Bandung tersebut mengajukan sertifikat untuk tanah seluas hampir 3 hektare yang dibelinya dari keluarga keraton.
“Namun sertifkat atas tanah itu baru terbit tahun 2010. Kisaran tahun 2022, Pemdes Setupatok, menggugat Badan Pertanahan Nasional ( BPN) untuk membatalkan sertifikat tersebut. Hasilnya Setupatok menang. Saat itu BPN banding ke Pengadilan Tinggi dan dimenangkan, sehingga sertifkat tanah yang dikeluarkan BPN tersebut sah secara hukum,” ujarnya.
Terkait adanya gesekan saat pemilik tanah hendak melakukan pemasangan patok, Sulaiman mengaku, saat itu dirinya tidak berada di tempat, sehingga tidak mengetahui secara pasti kejadiannya.
“Saat itu saya ada keperluan, dan perangkat Desa Banjarwangunan yang ikut mendampingi ke lokasi itu,” ucapnya.
Sulaiman mengaku, dalam hal ini hanya sekadar melakukan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya warga pemilik tanah yang meminta bantuan tentang tanah yang dimiliki sesuai dengan Sertifikat Hal Milik (SHM).
“Karena dia datang dan meminta bantuan untuk mencari tanahnya sendiri sesuai SHM, kami dari pemerintah desa dengan perangkat ya membantu,” jelasnya.
Terkait status tanah yang kini disengketakan antara Pemdes Setupatok dengan warga tersebut, Sulaiman meminta semua pihak menahan diri, sambil menunggu proses selanjutnya dari pihak-pihak terkait.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.