SUARA CIREBON – Sengketa tanah bengkok Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang berada di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, viral di media sosial.
Sengketa tersebut makin memanas, saat warga bernama Dian yang mengklaim memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, berniat memasang patok, namun dihalangi warga Setupatok. Video perdebatan antara Dian dengan warga yang menghalangi pemasangan patok viral dan mendapat perhatian masyarakat.
Kondisi tersebut, mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarwangunan angkat bicara. Pasalnya, tanah yang disengketakan, lokasinya berada di Desa Banjarwangunan.
Kuwu Banjarwangunan, Sulaiman menuturkan, riwayat tanah yang disengketakan oleh Pemdes Setupatok dan warga bernama Dian tersebut, awalnya merupakan tanah eks tegal pangonan milik Desa Banjarwangunan.
Pada tahun 1990, lanjut Sulaiman, tanah tersebut oleh Bupati Cirebon, Suwendo diberikan kepada Desa Setupatok, dengan status pinjam pakai, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Dasar pertimbangan SK Bupati tersebut, menurut Sulaiman, karena Desa Setupatok saat itu tidak memiliki tanah bengkok.
“Sepengetahuan saya, di tahun 90-an tanah tersebut di-SK-kan oleh Bupati Cirebon saat itu, Pak Suwondo, untuk hak pinjam pakai Desa Setupatok,” kata Sulaiman kepada Suara Cirebon, Selasa, 3 Desember 2024.
Menurut Sulaiman, pada tahun 1994, tanah tersebut diakui milik keluarga keraton. Keluarga keraton tersebut, imbuh Sulaiman, ingin menjual tanah itu kepada warga Bandung melalui proses jual beli sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian pada tahun 1997, lanjut Sulaiman, pembeli tanah asal Bandung tersebut mengajukan sertifikat untuk tanah seluas hampir 3 hektare yang dibelinya dari keluarga keraton.
















