SUARA CIREBON – Sebanyak 43 desa di Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk menjadi desa anti korupsi.
Memang, korupsi telah menjadi momok yang menghambat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Cirebon.
Karenanya, salah satu faktor utama yang dapat menunjang keberhasilan pemerintahan desa (pemdes) adalah penyelenggaraan pemerintah desa yang bebas dari praktik korupsi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana melalui Inspektur Pembantu (Irban) II, Eni Seniwati, saat pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Desa Anti Korupsi tahun 2024, di aula kantor Inspektorat setempat, Kamis, 5 Desember 2024.
Melalui program Desa Anti Korupsi ini, pihaknya bertekad untuk menciptakan lingkungan yang bersih, jujur, dan transparan. Ia menegaskan, program tersebut bukan hanya tanggung jawab pemdes, tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Program ini bertujuan untuk mendorong pemerintahan desa bekerja dengan integritas, menjunjung transparansi, akuntabilitas, serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Eni.
Menurut Eni, ada lima komponen penyelenggaraan pemerintahan desa anti korupsi yang harus dipenuhi oleh pemdes. Kelima komponen itu yakni penataan tatalaksana pemerintahan desa, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Ia menjelaskan, penataan tatalaksana pemerintahan desa sendiri yakni, keberadaan peraturan desa (Perdes), keputusan kepala desa, atau standar operasional prosedur (SOP) tentang perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban APBDes.
Selain itu, keberadaan Perdes, keputusan kepala desa, atau SOP mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa. Kemudian keberadaan Perdes, keputusan kepala desa, atau SOP tentang pengendalian penerimaan gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan.
“Selain itu, keberadaan perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, serta proses pengadaan barang/jasa di desa, serta keberadaan Perdes, keputusan kepala desa, atau SOP tentang pakta integritas dan sejenisnya,” ujarnya.
Kemudian dari sisi penguatan pengawasan, lanjut Eni, di dalamnya harus ada kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa dan bersih dari aparatur desa yang terjerat tindak pidana korupsi dalam tiga tahun terakhir.
Sedangkan dari sisi penguatan kualitas pelayanan publik, sambung Eni, harus ada layanan pengaduan bagi masyarakat, melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemdes, keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal, keberadaan media informasi tentang APBDes di balai desa atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat serta adanya keberadaan maklumat pelayanan.
Kemudian dari sisi penguatan partisipasi masyarakat, harus ada partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP desa, kesadaran masyarakat dalam mencegah praktik gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan, keterlibatan lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Ia menambahkan, keberadaan budaya lokal atau hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi juga sangat penting. Termasuk keberadaan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Pihaknya berharap, program desa anti korupsi ini dapat memberikan contoh positif dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa. Selain itu, program ini juga dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dan pelayanan publik.
Dalam bimtek tersebut 43 desa di Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk menjadi Desa Anti Korupsi tahun 2024.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.