SUARA CIREBON – Sebanyak 43 desa di Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk menjadi desa anti korupsi.
Memang, korupsi telah menjadi momok yang menghambat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Cirebon.
Karenanya, salah satu faktor utama yang dapat menunjang keberhasilan pemerintahan desa (pemdes) adalah penyelenggaraan pemerintah desa yang bebas dari praktik korupsi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana melalui Inspektur Pembantu (Irban) II, Eni Seniwati, saat pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Desa Anti Korupsi tahun 2024, di aula kantor Inspektorat setempat, Kamis, 5 Desember 2024.
Melalui program Desa Anti Korupsi ini, pihaknya bertekad untuk menciptakan lingkungan yang bersih, jujur, dan transparan. Ia menegaskan, program tersebut bukan hanya tanggung jawab pemdes, tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Program ini bertujuan untuk mendorong pemerintahan desa bekerja dengan integritas, menjunjung transparansi, akuntabilitas, serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Eni.
Menurut Eni, ada lima komponen penyelenggaraan pemerintahan desa anti korupsi yang harus dipenuhi oleh pemdes. Kelima komponen itu yakni penataan tatalaksana pemerintahan desa, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Ia menjelaskan, penataan tatalaksana pemerintahan desa sendiri yakni, keberadaan peraturan desa (Perdes), keputusan kepala desa, atau standar operasional prosedur (SOP) tentang perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban APBDes.
















