SUARA CIREBON – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan kepada korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni menyampaikan, pihaknya melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cirebon siap memberikan layanan kepada korban pelecehan seksual berinisial II (27).
Menurut Enny, dirinya langsung menemui korban di rumah aman KPID di Kedawung beberapa saat setelah menerima laporan dari Ketua KPAID Cirebon.
“Jadi kami dari P2TP2A hadir, karena pada saat ada laporan kita harus langsung memberikan layanan. Layanan pertama tentunya layanan pengaduan,” ujar Enny Suhaeni, Senin, 9 Desember 2024.
Ia mengatakan, layanan pengaduan tersebut untuk melakukan identifikasi berupa assessment dari mulai data pribadi dan masalah yang dihadapi korban.
“Walaupun memang di medsos itu sudah viral, tapi tetap kami melakukan assessment, identifikasi,” kata Enny.
Dari hasil identifikasi itu, jika misalnya korban belum melakukan pelaporan ke Polresta Cirebon, maka P2TP2A akan mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polresta Cirebon.
Selain itu, ketika korban membutuh pendampingan kesehatan baik untuk melakukan visum atau pemeriksaan kesehatan lainnya, P2TP2A siap mendampingi korban ke puskesmas atau ke rumah sakit.
















