SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon kembali mengusulkan H Agus Mulyadi sebagai calon Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengusulan kembali Agus Mulyadi sebagai Pj Wali Kota Cirebon, lantaran DPRD mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya, karena masa tugas Agus Mulyadi sebagai Penjabat Wali Kota Cirebon akan berakhir pada 13 Desember 2024.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cirebon, Sutikno mengatakan, jika usulan pihak DPRD diterima Kemendagri, tidak mesti ada pelantikan ulang Pj Wali Kota.
“Tidak perlu ada (proses pelantikan, red), Pak Pj Wali Kota satu tahun jabatan tanggal 13 Desember 2024, dan ketika ada perpanjangan tidak ada pelantikan lagi, hanya penyerahan Kep Mendagri saja, terkait dengan perpanjangan Pj Wali Kota,” kata Sutikno, Senin, 9 Desember 2024.
Namun, berbeda jika Kemendagri menugaskan nama lain sebagai Pj Wali Kota Cirebon untuk menggantikan Gusmul –sapaan akrab Agus Mulyadi, yang telah berakhir masa tugasnya.
“Misalkan namanya berbeda, itu baru ada pelantikan. Kita tunggu saja. Tapi karena kan usulannya beliau melanjutkan, jadi tidak ada pelantikan lagi,” kata Sutikno.
Seperti diketahui, masa jabatan Agus Mulyadi sebagai Pj Wali Kota Cirebon berakhir pada 13 Desember 2024 nanti. Sesuai SK, Agus Mulyadi dilantik sebagai Pj Wali Kota Cirebon pada 13 Desember 2023.
Dalam SK tertulis masa jabatan Pj Wali Kota berlaku satu tahun sejak tanggal pelantikan. Merujuk pada SK tersebut, artinya pada 13 Desember nanti, Agus Mulyadi akan genap menjabat Pj Wali Kota Cirebon selama satu tahun alias masa jabatanya telah berakhir.
















