SUARA CIREBON – Hengky Kurniawan yang merupakan pasangan petahana pada Pilbup KBB (Kabupaten Bandung Barat) tidak puas dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Hengky, politisi yang berlatar belakang artis sinetron ini memboyong ketidakpuasanya dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum pasangan Hengky Kurniawan, Boyke Luthfiana Syahrir membenarkan kliennya mengajukan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Hengky telah di daftarkan ke MK pada Senin malam, tanggal 9 Desember 2024 Pukul 22.18 WIB.
Boyke menerangkan, kliennya tetap bersepakat untuk mengajukan permohonan PHPUPilbup KBB ke MK.
Ia menerangkan, syarat formil pada ketentuan ambang batas hari ini ada perubahan sikap MK dibuktikan dengan beberapa putusan pada sengketa kepala daerah yang pernah di putus oleh MK.
Menurut boyke selama pemohon dapat meyakinkan MK tentang alasan-alasan permohonan yang lebih spesifik gugatan bisa dikabulkan.
Misalnya, pemohon bisa meyakinkan kepada Mahkamah bahwa dalam proses penetapan hasil pilkada yang dilakukan oleh termohon (KPU) ada kesalaha atau kelalaian termasuk ada peristiwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami akan membuktikan bahwa gugatan kami kuat dan dapat dikabulkan,” tuturnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.