SUARA CIREBON – Kubu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4, Mohamad Luthfi-Dia Ramayana resmi melakukan gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Cirebon Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saksi paslon 04, Achmad Fauzan mengatakan, pihaknya tidak dapat menerima proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Cirebon, yang dinilai penuh dengan kecurangan.
Terkait hal tersebut, tim paslon Luthfi-Dia pun mendaftarkan permohonan gugatan ke MK, pada Senin, 9 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Substansinya sama dengan yang dilaporkan ke Bawaslu, terkait kecurangan Pilkada yang diduga dilakukan secara sistematis, masif dan terstruktur (TSM). Adanya dugaan kecurangan ini tentu mempengaruhi hasil,” kata Fauzan, Selasa, 10 Desember 2024.
Sebelum melayangkan gugatan ke MK, pihaknya telah mempersiapkan diri termasuk alat bukti dan dokumen pendukung lainnya. Saat ini pihaknya tengah menunggu proses selanjutnya sampai akhirnya digelar sidang gugatan tersebut.
“Kalau secara online sudah terregistrasi dan selanjutnya akan ada proses verifikasi dokumen, memenuhi atau tidak. Kalau dianggap memenuhi maka tinggal menunggu jadwal sidang,” ujarnya.
Menilik alat bukti yang dimiliki, dirinya optimistis ajuan gugatan ke MK, bisa memenuhi syarat dan dilakukan proses sidang gugatan. Bila MK menganggap dokumen yang diajukan ada kekurangan, menurut Fauzan, biasanya penggugat akan diminta untuk memperbaiki.
“Kalau dilihat formulasi gugatan dan alat bukti kami cukup optimis, bisa memenuhi syarat formal untuk langsung diajukan sidang. Untuk tergugat adalah penyelenggara (KPU, red) dan tergugat 2, paslon,” tutupnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebut, permohonan gugatan yang dilayangkan oleh kubu Luthfi-Dia dengan nomor pengajuan 189/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tersebut dilayangkan pada Senin, 9 Desember 2024 malam.
Dokumen yang diajukan dalam gugatan tersebut adalah permohonan, daftar alat bukti, alat bukti dan dokumen pendukungnya lainnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangannya resmi dari pihak KPU Kabupaten Cirebon, terkait gugatan yang didaftar pihak paslon 04 ke MK.
Dengan adanya gugatan dari salah satu paslon, maka penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Cirebon tahun 2024, yang sedianya dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024, ditunda hingga ada ketetapan terkait gugatan yang dilakukan.
Seperti diketahui, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Cirebon, KPU menetapkan, paslon nomor urut 2, H Imron-H Agus Kurniawan Budiman unggul dengan perolehan 426.323 suara.
Perolehan suara terbanyak untuk posisi kedua ditempati paslon nomor urut 4, Mohamad Luthfi-Dia Ramayana yang meraih 297.531 suara, disusul paslon nomor urut 3 Wahyu Tjiptaningsih-Solichin yang mendapatkan 183.467 suara, dan posisi terakhir paslon nomor urut 1 Rahmat Hidayat-Imam Saputra dengan raihan 69.771 suara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.