SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon siap menghadapi gugatan Pilbup Cirebon yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, Mohamad Luthfi-Dia Ramayana.
Seperti diketahui, paslon nomor urut 04 ini telah mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, Senin, 9 Desember 2024 malam lalu.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati mengatakan, gugatan yang dilakukan kubu 04 itu baru sebatas registrasi.
Menurut Esya, masih ada beberapa tahapan sampai gugatan tersebut, bisa terregistrasi dan mendapatkan jadwal sidang.
“Dari pengajuan biasanya itu tiga hari,” kata Esya, Rabu, 11 Desember 2024.
Pihaknya akan menyiapkan data yang dibutuhkan untuk penghadapi gugatan yang diajukan kubu paslon Lutfhi-Dia tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima permohonan gugatan dari kubu paslon 04 tersebut.
“Kalau sudah terregistrasi secara otomatis MK akan memberikan salinan kepada kami, dan kami akan melakukan persiapan untuk menghadapi gugatan tersebut. Yang akan disiapkan tentunya dokumen pendukung,” tegas Esya.
Esya juga mengakui, dengan adanya gugatan yang dilakukan kubu Luthfi-Dia, pihaknya menunda penatapan hasil Pilkada Kabupaten Cirebon 2024, yang sedianya digelar, Selasa, 10 Desember 2024 kemarin.
“Untuk Surat Keputusan terkait penetapan calon terpilih, kita menunggu instruksi dari KPU RI,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kubu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4, Mohamad Luthfi-Dia Ramayana resmi melakukan gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Cirebon Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saksi paslon 04, Achmad Fauzan mengatakan, pihaknya tidak dapat menerima proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Cirebon, yang dinilai penuh dengan kecurangan.
Terkait hal tersebut, tim paslon Luthfi-Dia pun mendaftarkan permohonan gugatan ke MK, pada Senin, 9 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Substansinya sama dengan yang dilaporkan ke Bawaslu, terkait kecurangan Pilkada yang diduga dilakukan secara sistematis, masif dan terstruktur (TSM). Adanya dugaan kecurangan ini tentu mempengaruhi hasil,” kata Fauzan, Selasa, 10 Desember 2024.
Seperti diketahui, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Cirebon, KPU menetapkan, paslon nomor urut 2, H Imron-H Agus Kurniawan Budiman unggul dengan perolehan 426.323 suara.
Perolehan suara terbanyak untuk posisi kedua ditempati paslon nomor urut 4, Mohamad Luthfi-Dia Ramayana yang meraih 297.531 suara, disusul paslon nomor urut 3 Wahyu Tjiptaningsih-Solichin yang mendapatkan 183.467 suara, dan posisi terakhir paslon nomor urut 1 Rahmat Hidayat-Imam Saputra dengan raihan 69.771 suara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.