Minggu, Mei 10, 2026
No Result
View All Result
Suara Cirebon
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
Suara Cirebon
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Indramayu

Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang, Kejari Indramayu Siapkan Dakwaan

Rakisa by Rakisa
Kamis, 12 Desember 2024
in Indramayu
Reading Time: 3 mins read
A A
Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang, Kejari Indramayu Siapkan Dakwaan

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.*

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Sesuai perintah dari Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu tengah menyiapkan dakwaan untuk tersangka Panji Gumilang, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun.

Selain itu, Kejari juga menetapkan status hukum Panji Gumilang. Mulai tanggal 9 sampai 28 Desember 2024 ia ditetapkan sebagai tahanan kota.

Dengan status tahanan kota untuk perkara pencucian uang, maka Panji Gumilang tidak boleh keluar dari wilayah Indramayu.

Kejari Indramayu, juga akan mendaftarkan jadwal sidang dengan tersangka Panji Gumilang pada kasus pencucian uang.

“Kita tindaklanjuti perintah Kejakgung setelah pelimpahan berkas kasus pencucian uang dengan tersangka Panji Gumilang,” tutur Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MHum.

Seperti diketahui, Kejari Indramayu menerima limpahan kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Pelimpahan kasus kali ini berkaitan dengan kasus pencucian uang yang selama ini disidik oleh tim Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Penyidikan kasus dugaan pencucian uang Panji Gumilang, telah telah dinyatakan lengkap atau P 21. Kejakgung lalu melimpahkan ke tim jaksa di Kejari Indramayu.

“Kami menerima pelimpahan berkas penyidikan kasus pencucian uang Panji Gumilang dari Kejakgung. Kami akan pelajari dan menindaklanjuti,” tutur Arief Indra Kusuma Adhi.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar  menyampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menerima tersangka dan barang bukti.

Tim JPU Kejari Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG atau Panji Gumilang.

Diperoleh keterangan, dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga menyalahgunakan Dana BOS Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yayasan pendidikan yang dikelolanya dari tahun 2014 sampai 2023.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023.

Berita Terkait

Hilang Dua Hari Saat Rafting Di Sungai Cimanuk, Dua Mahasiswa Politeknik Indramayu Terseret Arus Ditemukan Meninggal

Hilang Dua Hari saat Rafting di Sungai Cimanuk, Dua Mahasiswa Politeknik Indramayu Terseret Arus Ditemukan Meninggal

Selasa, 11 November 2025
Motif Pembunuhan Satu Keluarga Di Indramayu Terungkap, Pelaku Dendam Kepada Korban Terkait Urusan Sewa Mobil

Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terungkap, Pelaku Dendam kepada Korban Terkait Urusan Sewa Mobil

Rabu, 10 September 2025
2 Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Di Indramayu Dibekuk Polisi

2 Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dibekuk Polisi

Selasa, 9 September 2025
Petani Perbatasan Butuh Diperhatikan, Minta Pemkab Cirebon Dan Indramayu Sinergi Bangun Infrastruktur

Petani Perbatasan Butuh Diperhatikan, Minta Pemkab Cirebon dan Indramayu Sinergi Bangun Infrastruktur

Selasa, 15 April 2025

Panji Gumilang dilaporkan pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp73 miliar atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Dalam kasus ini, Panji disangka melanggar beberapa ketentuan hukum, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 70 jo.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. Ia juga diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: IndramayuKejari IndramayuPanji GumilangPencucian Uang
Rakisa

Rakisa

Berita Terkait

Hilang Dua Hari Saat Rafting Di Sungai Cimanuk, Dua Mahasiswa Politeknik Indramayu Terseret Arus Ditemukan Meninggal
Berita Utama

Hilang Dua Hari saat Rafting di Sungai Cimanuk, Dua Mahasiswa Politeknik Indramayu Terseret Arus Ditemukan Meninggal

by Sukirno
Selasa, 11 November 2025
Motif Pembunuhan Satu Keluarga Di Indramayu Terungkap, Pelaku Dendam Kepada Korban Terkait Urusan Sewa Mobil
Berita Utama

Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terungkap, Pelaku Dendam kepada Korban Terkait Urusan Sewa Mobil

by Sukirno
Rabu, 10 September 2025
2 Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Di Indramayu Dibekuk Polisi
Berita Utama

2 Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dibekuk Polisi

by Sukirno
Selasa, 9 September 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis Atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Bkpsdm Kabupaten Cirebon Segera Panggil Oknum Pns Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen Pppk

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023
Foto: Forum Osis Jabar - Suara Cirebon

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir Di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, Dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Link Tayangan Ulang Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus Dan Yayat Intai Penghianat, Hp Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon Amin Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Hari Buruh Dan Kemuliaan Kerja: Meneguhkan Martabat Dalam Setiap Peran

Hari Buruh dan Kemuliaan Kerja: Meneguhkan Martabat dalam Setiap Peran

Jumat, 1 Mei 2026
Dpkpp Imbau Pengembang Di Cirebon Segera Serahkan Psu

DPKPP Imbau Pengembang di Cirebon Segera Serahkan PSU

Kamis, 30 April 2026
Ayunda, Anak Yatim Piatu Di Cirebon Hidup Sederhana, Tetap Semangat Sekolah, Tahun Ini Terima Pip

Ayunda, Anak Yatim Piatu di Cirebon Hidup Sederhana, Tetap Semangat Sekolah, Tahun Ini Terima PIP

Kamis, 30 April 2026
Pengedar Obat Keras Di Cirebon Dibekuk Di Kosan Watubelah

Pengedar Obat Keras di Cirebon Dibekuk di Kosan Watubelah

Kamis, 30 April 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.