SUARA CIREBON – Sesuai perintah dari Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu tengah menyiapkan dakwaan untuk tersangka Panji Gumilang, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun.
Selain itu, Kejari juga menetapkan status hukum Panji Gumilang. Mulai tanggal 9 sampai 28 Desember 2024 ia ditetapkan sebagai tahanan kota.
Dengan status tahanan kota untuk perkara pencucian uang, maka Panji Gumilang tidak boleh keluar dari wilayah Indramayu.
Kejari Indramayu, juga akan mendaftarkan jadwal sidang dengan tersangka Panji Gumilang pada kasus pencucian uang.
“Kita tindaklanjuti perintah Kejakgung setelah pelimpahan berkas kasus pencucian uang dengan tersangka Panji Gumilang,” tutur Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MHum.
Seperti diketahui, Kejari Indramayu menerima limpahan kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pelimpahan kasus kali ini berkaitan dengan kasus pencucian uang yang selama ini disidik oleh tim Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Penyidikan kasus dugaan pencucian uang Panji Gumilang, telah telah dinyatakan lengkap atau P 21. Kejakgung lalu melimpahkan ke tim jaksa di Kejari Indramayu.
“Kami menerima pelimpahan berkas penyidikan kasus pencucian uang Panji Gumilang dari Kejakgung. Kami akan pelajari dan menindaklanjuti,” tutur Arief Indra Kusuma Adhi.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menerima tersangka dan barang bukti.
Tim JPU Kejari Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG atau Panji Gumilang.
Diperoleh keterangan, dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga menyalahgunakan Dana BOS Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yayasan pendidikan yang dikelolanya dari tahun 2014 sampai 2023.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023.
Panji Gumilang dilaporkan pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp73 miliar atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dalam kasus ini, Panji disangka melanggar beberapa ketentuan hukum, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 70 jo.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. Ia juga diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















