SUARA CIREBON – Ratusan buruh yang tergabung dengan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Garteks Cirebon Raya melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon di Sumber, Kamis, 12 Desember 2024.
Dalam aksi itu, para buruh menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon tahun 2025 naik sebesar 10 persen.
Ketua SBSI Garteks Cirebon Raya, Masroni mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk menerima masukan dari pada buruh terkait besaran kenaikan UMK.
Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon menerapkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2024 tentang UMK yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Disnaker akan komitmen untuk menjalankan Permen Nomor 16 tahun 2024 tentang UMK,” kata Masroni.
Selain itu, para buruh juga meminta adanya penyesuaian kenaikan UMK sesuai dengan sektor pekerjaan yang ada. Kenaikan sesuai sektor tersebut, menurut dia, dari mulai 5 sampai 15 persen.
“Misalnya sektor 1 yakni meliputi perusahaan kimia naiknya harus 15 persen, sektor 2 meliputi garmen, logam dan sepatu naiknya 10 persen, serta untuk sektor 3 sebesar 5 persen,” katanya.
Ia menyampaikan, aspirasi para buruh tersebut sudah diterima oleh Pemkab Cirebon. Selanjutnya, akan dibuat rekomendasi untuk dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
















