SUARA CIREBON – Kasus kekerasan terhadap perempuan baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual di Kabupaten Cirebon masih cukup tinggi. Sementara dari sisi penanganan dan penyelesaian kasus, masih belum cukup maksimal.
Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Cirebon pada tahun 2024 ini mengalami peningkatan. Sementara dari sisi pengada layanan, dari 9 pengada layanan yang ada, semuanya masih belum optimal.
Hal itu diungkap, Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, saat ditemui di ruang Paseban Setda Kabupaten Cirebon, Kamis, 12 Desember 2024.
Menurut Maria Ulfa, belum optimalnya semua pengada layanan tersebut, disebabkan karena adanya tantangan dari kelembagaan pengada layanan dan sisi regulasi.
“Terkait layanan yang bisa diakses oleh publik atau seluruh korban di 40 kecamatan, ternyata ada tantangan yang dihadapi. Di antaranya dari sisi kelembagaan, PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) itu masih ada di dua kementerian,” kata Maria.
Sementara dari sisi penanganan dan penyelesaian kasus, membutuhkan kerja cepat dan cara pandang yang berorientasi pada kepentingan korban. Selain itu, juga dibutuhkan penanganan yang komprehensif terhadap upaya pencegahan dan pemulihan korban.
“Kami menyarankan harus ada penguatan regulasi melalui perda, karena di daerah lain UPT PPA sudah bisa menjadi dinas, tidak melekat dalam dua kementerian,” tegasnya.
Pihaknya menyarahkan agar Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kabupaten Cirebon bisa ditingkatkan menjadi Dinas PPA.
















