SUARA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendukung langkah Pemkab Cirebon yang akan mem-blacklist atau memasukkan dalam daftar hitam kontraktor atau perusahaan jasa konstruksi (rekanan) yang tidak memperhatikan kualitas dari pekerjaan yang dilaksanakan.
Hal itu diungkapkan, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, H Hartono terkait usulan blacklist pada perusahaan konstruksi yang melakukan rehab dua ruang SMPN 1 Talun yang roboh, beberapa hari lalu.
“Untuk blacklist kami setuju sekali, terlebih yang di-blacklist itu bukan hanya perusahaannya saja, tapi oknum yang di dalamnya juga harus ikut di-blacklist. Terlebih perusahaan itu sudah beberapa kali hasil pekerjaannya tidak memuaskan,” kata Hartono, Kamis, 12 Desember 2024.
Sebab, imbuh Hartono, kalau oknumnya tidak ikut di-blacklist, bisa saja oknum tersebut membuat perusahaan baru. Sehingga tetap saja mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di Kabupaten Cirebon.
“Prinsip membangun di sekolah itu sebenarnya untuk kenyamanan anak didik melakukan aktivasi belajar mengajar. Kalau kualitas dari bangunnya tidak baik, maka anak didik dan tenaga pengajar akan selalu dihantui rasa waswas,” katanya.
Kasus robohnya atap di SMPN 1 Talun, menurut Hartono, harus dijadikan pelajaran untuk pihak terkait, jangan sampai ke depan akan ada korban lainnya. Pemda, menurut dia, harus mulai menginventarisasi bangunan-bangunan yang sudah tidak layak di Kabupaten Cirebon.
“Saya meyakini masih banyak bangunan yang baru dengan kategori seperti yang di SMPN 1 Talun. Untuk itu harus diinventarisasi bangunan tersebut, dan dilakukan upaya pencegahan agar tidak memakan korban,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti peristiwa ambruknya dua ruang SMPN 1 Talun. Pihaknya, dalam hal ini Komisi IV, lanjut Sophi, akan melakukan pengawasan secara intensif dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan sekolah.
















