SUARA CIREBON – Gubernur Jawa Barat terpilih, Kang Dedi Mulyadi (KDM) dijadwalkan bakal ke Kota Cirebon pada Senin pagi hari ini, 16 Desember 2024.
Kedatangan KDM ke Cirebon tidak terkait dengan urusan politik. Namun untuk nobar (nonton bareng) pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus vina Cirebon.
KDM rencananya akan nobar live streaming Humas MA yang akan membacakan putusan Hakim Aguyng terhadap PK kasus Vina Cirebon di Hotel Santika, Jln Dr Wahidin, Kota Cirebon yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari Kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Gubernur Jabar terpilih dalam pilkada Serentak 2024 lalu ini akan bergabung dengan tim pengacara para terpidana kasus Vina Cirebon yang telah mengajukan PK ke MA melalui PN Kota cirebon.
“KDM berangkat pagi ini ke Cirebon untuk menunggu putusan MA untuk sidang PK kasus Vina Cirebon yang akan diumumkan hari ini,” tutur Dr Undang Sudrajat, salah satu staf KDM.
Seperti diketahui, Humas MA Senin siang ini menggelar konferensi pers berisi pembacaan putusan MA untuk hasil sidang PK delapan terpidana kasus Vina Cirebon.
Kick off pembacaan putusan MA untuk PK kasus Vina Cirebon dimulai pukul 12.30 WIB, Senin siang hari ini, 16 Desember 2024.
“Konferensi pers ini bisa disaksikan lewat streaming di kanal YouTube dan Instagram humas MA,” tutur Dr Sobandi, SH, MH, Kepala Biro Hukum MA di Jakarta Senin pagi ini.
MA telah menetapkan jadwal untuk menyampaikan putusan sidang PK untuk delapan terpidana kasus Vina Cirebon.
“Kami dari biro hukum dan humas MA mengundang rekan-rena media baik media cetak, elektronik dan online untuk hadir dalam konferensi pers mengenai PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) VINA CIREBON,” tutur Sobandi.
Acara konfrensi pers ini akan disiarkan langsung oleh MA melalui live streaming dikanal YouTube Humas MA dan live di IG @humasmahkamahagung.
Seperti diketahui, PK diajukan oleh 8 terpidana melalui para kuasa hukumnya. Diawali oleh terpidana Saka Tatal yang kebetulan sudah bebas menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Setelah Saka Tatal, dilanjutkan PK oleh tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang dihukum seumur hidup oleh putusan Pengadilan Negeri Kota cirebon dan dikuatkan dengan kasasi MA.
Dari tujuh terpidana yang seumur hidup. sidang PK dibagi dua. Pertama awal September 2024 untuk enam terpidana.
Masing-masing atas nama Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto dan Eko Ramdhani, mereka semua warga Jalan Saladara, Kota Cirebon.
Satu terpidana lainnya bernama Rivaldi, satu-satunya terpidana yang rumahnya di Jalan Cipto, Kota Cirebon, berbeda dengan lima lainnya.
Kemudian terakhir, pada akhir September 2024, sidang PK terakhir untuk terpidana Sudirman yang kemudian diakhiri dengan sidang peninjauan ke lapangan.
Sidang PK di lapangan berlangsung di sekitar Jalan Saladara hingga fly over Kepompongan, Talun, tempat sejoli Eky dan Vina diketemukan meninggal dunia dan terluka parah pada akhir Sabtu malam 27 Agustus 2016 atau delapan tahun lalu.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.