SUARA CIREBON – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas nama delapan terpidana kasus Vina cirebon.
Dengan penolakan tersebut, maka Sudirman Cs akan mendekam di penjara sampai mati. Tujuh terpidana akan tetap menjalani hukuman seumur hidup.
Sedangkan Saka Tatal, satu-satunya terpidana yang dihukum 8 tahun dan telah bebas, dinyatakan sebagai narapidana untuk kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Muhammad Rizky Rudiana (Eky) dan Vina Dewi Arista.
Putusan MA yang menolak permohonan PK kasus Vina Cirebon disampaikan dalam konferensi pers pada Senin siang 16 Desember 2024 di Media Center Humas MA di Jakarta.
“Amar putusan, tolak PK para terpidana,” demikian putusan MA.
Sidang putusan PK dipimpin tiga hakim agung yang diketuai Burhan Dahlan dengan dua anggota, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Ketiganya menjadi hakim untuk perkara PK Nomor 198/PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramdhani dan Rivaldi Aditya.
Kemudian untuk perkara PK Nomor 199, sidang dipimpin Burhan Dahlan dengan anggota Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Perkara PK ini atas nama lima terpidana, masing-masing Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Putusan MA untuk permohonan PK itu diputus Senin hari ini, 16 Desember 2024. Atas putusan tersebut, maka seluruh pengajuan PK ditolak MA.
Maka kedudukan Sudirman Cs, tetap dinyatakan terbukti bersalah. Melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Eky dan Vina pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 lalu.
Putusan PK ini sekaligus memperkuat putusan tiga tingkat perisdangan di tahun 2016 lalu, yakni di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Pengadilan Tinggi Jawa Barat hingga Kasasi MA.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.