SUARA CIREBON – Para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk terbuka hatinya terhadap nasib orang kecil.
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon sangat terpukul dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK).
Dengan putusan MA yang menolak PK, maka Sudirman Cs akan dihukum sampai mati. Padahal mereka sangat yakin, kalua para terpidana tidak bersalah.
“Pak Prabowo yang baik, tolong bukakan pintu hati Bapak. Anak-anak kami bukan pembunuh. Anak-anak kami hanya kobran fitnah,” tutur mereka.
Para keluarga terpidana Vina Cirebon ikut berkumpul di Hotel Santika untuk menyaksikan konferensi pers di Media Center MA di Jakarta pada Senin siang, 16 Desember 2024.
“Bapak bisa lihat selama persidangan PK. Ada banyak kejanggalan yang terbongkar. Tapi kenapa tidak membuka pintu hati para hakim agung di MA,” tutur mereka.
Hujan tangis terjadi begitu MA menolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon. Bahkan pengacara Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti jatuh pingsan begitu mendengar putusan MA.
Titin sama sekali tidak menduga. Sebab selama proses sidang PK yang panjang di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon, berbagai kejanggalan terbuka.
Titin enggan berkomentar banyak soal putusan MA yang menolak PK. Ia sama sekali tidak menduga, berbagai kejanggalan yang terungkap di persidangan PK, ternyata tidak membukakan pintu hati para hakim agung.
Sidang putusan MA yang menolak PK dipimpin tiga hakim agung yang diketuai Burhan Dahlan dengan dua anggota, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Ketiganya menjadi hakim untuk perkara PK Nomor 198/PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramdhani dan Rivaldi Aditya.
Kemudian untuk perkara PK Nomor 199, sidang dipimpin Burhan Dahlan dengan anggota Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Perkara PK ini atas nama lima terpidana, masing-masing Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Putusan MA untuk permohonan PK itu diputus Senin hari ini, 16 Desember 2024. Atas putusan tersebut, maka seluruh pengajuan PK ditolak MA.
Maka kedudukan Sudirman Cs, tetap dinyatakan terbukti bersalah. Melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Eky dan Vina pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 lalu.
Putusan PK ini sekaligus memperkuat putusan tiga tingkat persidangan di tahun 2016 lalu, yakni di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Pengadilan Tinggi Jawa Barat hingga Kasasi MA.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.