SUARA CIREBON – Saka Tatal hanya berharap adanya keadilan Tuhan melalui palu hakim agung di Mahkamah Agung (MA) untuk putusan Peninjauan Kembali (PK) delapan terpidana kasus Vina cirebon.
“Saya hanya berharap ada keadilan dan kebenaran,” tutur Saka Tatal.
Saka Tatal adalah salah satu dari delapan terpidana kasus Vina Cirebon yang pertama mengajukan PK ke MA melalui Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.
Ia merupakan satu-satunya terpidana kasus Vina Cirebon yang dihukum delapan tahun penjara. Namun hanya menjalani empat tahun penjara karena putusan PN Kota Cirebon yang dikuatkan Kasasi MA pada tahun 2016 lalu.
Saka Tatal diputus delapan tahun penjara karena saat disidangkan tahun 2016, masih di bawah umur, dan oleh hakim dalam perkara kematian sejoli Eky dan Vina perannya tidak terlalu menonjol.
Saka Tatal resmi bebas menjelang sidang PK digelar di PN Kota Cirebon pada 23 Juli 2024 lalu. Ia pun menyandang status sebagai terpidana kasus kematian Eky dan Vina.
Sidang PK Saka Tatal dimulai akhir Juli dan berakhir awal Agustus 2024. Usai sidang, untuk menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah, ia bahkan berani mengambil sumpah pocong.
Saka Tatal mengambil sumpah pocong bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus kematian sejoli Eky dan Vina pada pertengahan Agustus 2024 lalu.
“Saya berani ambil sumpah pocong untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah,” tutur Saka Tatal.
Saka Tatal, sejak awal memang memiliki keyakinan bahwa sidang PK dirinya maupun tujuh terpidana lainnya bakal diterima Hakim Agung di MA.
“Saya sejak awal yakin dan optimis, PK akan dikabulkan hakim agung,” tuturnya.
Kini keyakinan Saka Tatal akan diuji pada Senin siang hari ini, 16 Desember 2024. Setelah rangkaian panjang sidang PK, baik atas nama dirinya maupun tujuh terpidana lainnya berakhir pada awal november 2024 lalu.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.